Javascript must be enabled to continue!
PEMAHAMAN TENTANG PENGERTIAN PASAL 1321 KUHPERDATA DALAM HUKUM PERJANJIAN
View through CrossRef
<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Hokum perjanjian sangat membuka diri untuk berkembangnya penafsiran, namun penafsiran tersebut harus dapat diungkapkan secara jelas untuk dapat dipahami oleh orang lain. Secara normal seseorang yang hendak melakukan perjanjian mempunyai kehendak, bahwa perjanjian itu dibuat sesuai dengan kehendaknya, namun seringkali ada factor-faktor yang mempengaruhi kehendaknya tersebut. Pasal 1321 KUHPerdata merupakan salah satu materi hokum perjanjian yang perlu diperjelas pengertiannya. Rumusan masalah: 1). Apakah maksud dari istilah yang digunakan dalam Pasal 1321 KUHPerdata? 2).<strong> </strong>Bagaimana Penafsiran dalam Pasal 1321 KHUPerdata?<strong>. </strong>Pembahasan :1)<strong> </strong>Istilah cacat kehendak sesuai dengan harus dipahami dalam konteks subyek hokum yang mengadakan perjanjian, 2). Substansi Pasal 1321 KUHPerdata yaitu:Kekhilafan, paksanaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan merupakan factor yang dapat mempengaruhi kehendak seseorang. Kehendak bukanlah cacat tetapi ada factor-faktor yang mempengaruhinya, sehingga kehendaknya menjadi keliru.<strong></strong></p><p> </p><p><strong>Kata Kunci</strong>: factor kehendak, penafsiran, hokum perjanjian, pemahaman. </p><p align="center"><strong> </strong></p><p align="center"><strong>ABSTACT</strong></p><p>The contract law is very open to developing interpretations, but these interpretations must be clearly expressed in order to be understood by others. Normally someone who wants to make an agreement has a will, that the agreement was made according to his will, but often there are factors that influence his will. Article 1321 of the Civil Code is one of the legal material agreements that need to be clarified. Problem formulation: 1). What does the term used in Article 1321 of the Civil Code mean? 2). What is the interpretation in Article 1321 of the Civil Registry? Discussion: 1) The term deformed will according to must be understood in the context of the subject of the law that entered into the agreement, 2). The substance of Article 1321 of the Civil Code, namely: Errors, practices, fraud, and abuse of circumstances is a factor that can affect one's will. The will is not flawed but there are factors that influence it, so the will becomes wrong.</p><p> </p><p>Keywords: will factor, interpretations, contract law, understanding.</p>
Title: PEMAHAMAN TENTANG PENGERTIAN PASAL 1321 KUHPERDATA DALAM HUKUM PERJANJIAN
Description:
<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Hokum perjanjian sangat membuka diri untuk berkembangnya penafsiran, namun penafsiran tersebut harus dapat diungkapkan secara jelas untuk dapat dipahami oleh orang lain.
Secara normal seseorang yang hendak melakukan perjanjian mempunyai kehendak, bahwa perjanjian itu dibuat sesuai dengan kehendaknya, namun seringkali ada factor-faktor yang mempengaruhi kehendaknya tersebut.
Pasal 1321 KUHPerdata merupakan salah satu materi hokum perjanjian yang perlu diperjelas pengertiannya.
Rumusan masalah: 1).
Apakah maksud dari istilah yang digunakan dalam Pasal 1321 KUHPerdata? 2).
<strong> </strong>Bagaimana Penafsiran dalam Pasal 1321 KHUPerdata?<strong>.
</strong>Pembahasan :1)<strong> </strong>Istilah cacat kehendak sesuai dengan harus dipahami dalam konteks subyek hokum yang mengadakan perjanjian, 2).
Substansi Pasal 1321 KUHPerdata yaitu:Kekhilafan, paksanaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan merupakan factor yang dapat mempengaruhi kehendak seseorang.
Kehendak bukanlah cacat tetapi ada factor-faktor yang mempengaruhinya, sehingga kehendaknya menjadi keliru.
<strong></strong></p><p> </p><p><strong>Kata Kunci</strong>: factor kehendak, penafsiran, hokum perjanjian, pemahaman.
</p><p align="center"><strong> </strong></p><p align="center"><strong>ABSTACT</strong></p><p>The contract law is very open to developing interpretations, but these interpretations must be clearly expressed in order to be understood by others.
Normally someone who wants to make an agreement has a will, that the agreement was made according to his will, but often there are factors that influence his will.
Article 1321 of the Civil Code is one of the legal material agreements that need to be clarified.
Problem formulation: 1).
What does the term used in Article 1321 of the Civil Code mean? 2).
What is the interpretation in Article 1321 of the Civil Registry? Discussion: 1) The term deformed will according to must be understood in the context of the subject of the law that entered into the agreement, 2).
The substance of Article 1321 of the Civil Code, namely: Errors, practices, fraud, and abuse of circumstances is a factor that can affect one's will.
The will is not flawed but there are factors that influence it, so the will becomes wrong.
</p><p> </p><p>Keywords: will factor, interpretations, contract law, understanding.
</p>.
Related Results
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
The agreement is one of the legal relations that is often carried out in social life in society. An agreement according to Article 1313 of the Civil Code is an act by which a perso...
PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU
Perjanjian pra nikah di Negara Indonesia masih menjadi persoalan yang tabu dan jarang didengar bagi pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan. Padahal membuat suatu...
Ta’lim Muta’alim Mengagungkan Ilmu Dan Ahli Ilmu
Ta’lim Muta’alim Mengagungkan Ilmu Dan Ahli Ilmu
Kitab Ta’lim Muta’alim merupakan karya sastra yang ditulis oleh imam Az-Z abad pertengahan yang hingga kini masih eksis menjadi pedoman bagi kehidupan seorang muslim. Kitab ini mem...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

