Javascript must be enabled to continue!
Studi Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Singapura
View through CrossRef
Abstract. This research discusses how personal data has become very important with the rapid development of technology, considering that personal data contains various information closely related to an individual's privacy. This research also highlights the increasing potential risk of personal data breaches. This study aims to compare the criminal law systems for personal data protection in Indonesia and Singapore. Personal data protection itself is one form of human rights protection that must be recognized and guaranteed by the state. The data in this study were obtained through literature review, documentation, and interviews with experts. The method used is the normative juridical method with a descriptive-analytical approach. Although the right to privacy has been recognized in the constitution, Indonesia still faces various challenges in enforcing personal data protection. The results of this research are expected to provide input for Indonesia to strengthen policies, establish independent supervisory agencies, and raise public awareness about the importance of protecting personal data. The research findings indicate that Singapore has a more structured personal data protection system, equipped with an optimally functioning supervisory agency, and strict law enforcement through the Personal Data Protection Commission (PDPC). Meanwhile, Indonesia only enacted the Personal Data Protection Law (UU PDP) in 2022, while Singapore had already implemented the Personal Data Protection Act (PDPA) since 2012 and continues to update it to remain relevant with the timesKeywords: Personal Data Protection, Criminal Law, Comparative Law, Indonesian PDP Law, Singapore PDPA, Human Rights
Abstrak. Penelitian ini membahas bagaimana data pribadi telah menjadi sangat penting dengan perkembangan teknologi yang pesat, mengingat bahwa data pribadi mengandung berbagai informasi yang erat kaitannya dengan privasi individu. Penelitian ini juga menyoroti meningkatnya potensi risiko pelanggaran data pribadi. Studi ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum pidana untuk perlindungan data pribadi di Indonesia dan Singapura. Perlindungan data pribadi itu sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia yang harus diakui dan dijamin oleh negara. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui tinjauan pustaka, dokumentasi, dan wawancara dengan para ahli. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Meskipun hak atas privasi telah diakui dalam konstitusi, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan, membentuk lembaga pengawas independen, dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi data pribadi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Singapura memiliki sistem perlindungan data pribadi yang lebih terstruktur, dilengkapi dengan lembaga pengawas yang berfungsi secara optimal, dan penegakan hukum yang ketat melalui Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC). Sementara itu, Indonesia baru saja memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022, sementara Singapura telah menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA) sejak tahun 2012 dan terus memperbaruinya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Studi Perbandingan Hukum Pidana Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Singapura
Description:
Abstract.
This research discusses how personal data has become very important with the rapid development of technology, considering that personal data contains various information closely related to an individual's privacy.
This research also highlights the increasing potential risk of personal data breaches.
This study aims to compare the criminal law systems for personal data protection in Indonesia and Singapore.
Personal data protection itself is one form of human rights protection that must be recognized and guaranteed by the state.
The data in this study were obtained through literature review, documentation, and interviews with experts.
The method used is the normative juridical method with a descriptive-analytical approach.
Although the right to privacy has been recognized in the constitution, Indonesia still faces various challenges in enforcing personal data protection.
The results of this research are expected to provide input for Indonesia to strengthen policies, establish independent supervisory agencies, and raise public awareness about the importance of protecting personal data.
The research findings indicate that Singapore has a more structured personal data protection system, equipped with an optimally functioning supervisory agency, and strict law enforcement through the Personal Data Protection Commission (PDPC).
Meanwhile, Indonesia only enacted the Personal Data Protection Law (UU PDP) in 2022, while Singapore had already implemented the Personal Data Protection Act (PDPA) since 2012 and continues to update it to remain relevant with the timesKeywords: Personal Data Protection, Criminal Law, Comparative Law, Indonesian PDP Law, Singapore PDPA, Human Rights
Abstrak.
Penelitian ini membahas bagaimana data pribadi telah menjadi sangat penting dengan perkembangan teknologi yang pesat, mengingat bahwa data pribadi mengandung berbagai informasi yang erat kaitannya dengan privasi individu.
Penelitian ini juga menyoroti meningkatnya potensi risiko pelanggaran data pribadi.
Studi ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum pidana untuk perlindungan data pribadi di Indonesia dan Singapura.
Perlindungan data pribadi itu sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia yang harus diakui dan dijamin oleh negara.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui tinjauan pustaka, dokumentasi, dan wawancara dengan para ahli.
Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis.
Meskipun hak atas privasi telah diakui dalam konstitusi, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan perlindungan data pribadi.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan, membentuk lembaga pengawas independen, dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi data pribadi.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa Singapura memiliki sistem perlindungan data pribadi yang lebih terstruktur, dilengkapi dengan lembaga pengawas yang berfungsi secara optimal, dan penegakan hukum yang ketat melalui Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC).
Sementara itu, Indonesia baru saja memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022, sementara Singapura telah menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA) sejak tahun 2012 dan terus memperbaruinya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Related Results
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Abstrak. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknol...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
Data pribadi merupakan bagian asset yang berharga yang dimiliki oleh subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan perlindungan harta benda, harkat, martabat...
Perbandingan Hukum Tata Negara antara Indonesia dan Singapura
Perbandingan Hukum Tata Negara antara Indonesia dan Singapura
Pendahuluan: Indonesia setelah amanden UUD 1945 yang ke empat, menerapkan sistem pemerintahan presidensial secara konsisten. Pada sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksek...
Perbandingan Hukum Tata Negara antara Indonesia dan Singapura
Perbandingan Hukum Tata Negara antara Indonesia dan Singapura
Pendahuluan: Indonesia setelah amanden UUD 1945 yang ke empat, menerapkan sistem pemerintahan presidensial secara konsisten. Pada sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksek...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat. Meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia menjadi urgensi bagi keberadaan aturan ...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...

