Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Disparitas Pengaturan Suap Sektor Swasta dalam Perspektif Perbandingan Indonesia dan Singapura

View through CrossRef
The disparity in the regulation of bribery offenses in the private sector between Indonesia and Singapore reflects differing legal paradigms in addressing bribery within criminal law systems. In Indonesia, private-sector bribery has not been fully classified as a corruption offense and remains regulated under a limited, separate legal framework, whereas in Singapore it is integrated into a comprehensive anti-corruption regime. This condition necessitates a comparative assessment to evaluate the effectiveness of criminal law policies in responding to the evolution of modern economic crimes. This study aims to analyze the regulation of private-sector bribery in Indonesian positive law and compare it with the legal framework in Singapore. This research employs a normative juridical method, a comparative law approach, and a descriptive-analytical specification, using qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The findings indicate that the regulatory disparity lies in the classification of offenses, the scope of legal subjects, and the construction of criminal liability. Indonesia positions private-sector bribery outside the anti-corruption regime and primarily focuses on individual liability, whereas Singapore, through the Prevention of Corruption Act 1960, treats private-sector bribery as part of corruption offenses, with broader liability encompassing both individuals and corporations, emphasizing the element of guilty knowledge. These differences suggest that Indonesia’s legal system requires further strengthening to address the complexity of bribery practices in the private sector. Therefore, a more integrative and adaptive legal approach is necessary to enhance the effectiveness of combating bribery within the modern economic sector.   AbstrakDisparitas pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta antara Indonesia dan Singapura menunjukkan adanya perbedaan paradigma dalam memandang penyuapan sebagai bagian dari rezim hukum pidana. Di Indonesia, penyuapan sektor swasta belum sepenuhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan masih diatur secara terbatas dalam rezim hukum tersendiri, sedangkan Singapura telah mengintegrasikannya dalam kerangka hukum antikorupsi yang komprehensif. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji perbedaan pengaturan tersebut guna menilai efektivitas kebijakan hukum pidana dalam merespons perkembangan kejahatan ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta dalam hukum positif Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pengaturan terletak pada kualifikasi delik, lingkup subjek hukum, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana. Indonesia masih menempatkan penyuapan sektor swasta di luar rezim tindak pidana korupsi dengan orientasi pada pelaku individu, sedangkan Singapura melalui Prevention of Corruption Act 1960 mengkonstruksikan penyuapan sektor swasta sebagai bagian dari korupsi dengan cakupan pertanggungjawaban yang meliputi individu dan korporasi serta menekankan unsur pengetahuan bersalah (guilty knowledge). Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memerlukan penguatan dalam merespons kompleksitas praktik penyuapan di sektor swasta. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih integratif dan adaptif guna meningkatkan efektivitas pemberantasan penyuapan dalam sektor ekonomi modern.
Title: Disparitas Pengaturan Suap Sektor Swasta dalam Perspektif Perbandingan Indonesia dan Singapura
Description:
The disparity in the regulation of bribery offenses in the private sector between Indonesia and Singapore reflects differing legal paradigms in addressing bribery within criminal law systems.
In Indonesia, private-sector bribery has not been fully classified as a corruption offense and remains regulated under a limited, separate legal framework, whereas in Singapore it is integrated into a comprehensive anti-corruption regime.
This condition necessitates a comparative assessment to evaluate the effectiveness of criminal law policies in responding to the evolution of modern economic crimes.
This study aims to analyze the regulation of private-sector bribery in Indonesian positive law and compare it with the legal framework in Singapore.
This research employs a normative juridical method, a comparative law approach, and a descriptive-analytical specification, using qualitative analysis of primary and secondary legal materials.
The findings indicate that the regulatory disparity lies in the classification of offenses, the scope of legal subjects, and the construction of criminal liability.
Indonesia positions private-sector bribery outside the anti-corruption regime and primarily focuses on individual liability, whereas Singapore, through the Prevention of Corruption Act 1960, treats private-sector bribery as part of corruption offenses, with broader liability encompassing both individuals and corporations, emphasizing the element of guilty knowledge.
These differences suggest that Indonesia’s legal system requires further strengthening to address the complexity of bribery practices in the private sector.
Therefore, a more integrative and adaptive legal approach is necessary to enhance the effectiveness of combating bribery within the modern economic sector.
  AbstrakDisparitas pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta antara Indonesia dan Singapura menunjukkan adanya perbedaan paradigma dalam memandang penyuapan sebagai bagian dari rezim hukum pidana.
Di Indonesia, penyuapan sektor swasta belum sepenuhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan masih diatur secara terbatas dalam rezim hukum tersendiri, sedangkan Singapura telah mengintegrasikannya dalam kerangka hukum antikorupsi yang komprehensif.
Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji perbedaan pengaturan tersebut guna menilai efektivitas kebijakan hukum pidana dalam merespons perkembangan kejahatan ekonomi modern.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta dalam hukum positif Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Singapura.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pengaturan terletak pada kualifikasi delik, lingkup subjek hukum, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana.
Indonesia masih menempatkan penyuapan sektor swasta di luar rezim tindak pidana korupsi dengan orientasi pada pelaku individu, sedangkan Singapura melalui Prevention of Corruption Act 1960 mengkonstruksikan penyuapan sektor swasta sebagai bagian dari korupsi dengan cakupan pertanggungjawaban yang meliputi individu dan korporasi serta menekankan unsur pengetahuan bersalah (guilty knowledge).
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memerlukan penguatan dalam merespons kompleksitas praktik penyuapan di sektor swasta.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih integratif dan adaptif guna meningkatkan efektivitas pemberantasan penyuapan dalam sektor ekonomi modern.

Related Results

ANALISIS POTENSI EKONOMI PADA SETIAP KECAMATAN DALAM PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
ANALISIS POTENSI EKONOMI PADA SETIAP KECAMATAN DALAM PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
Identifikasi potensi ekonomi pada setiap kecamatan di Kabupaten Lombok Utara sangat penting untuk dapat membuat perencanaan pembangunan yang tepat sehingga pengembangan pembangunan...
ANALISIS POTENSI EKONOMI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2011-2016
ANALISIS POTENSI EKONOMI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2011-2016
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa sektor manakah yang menjadi sektor unggulan di KabupatenSumbawa tahun 2011-2016, mengetahui struktur ekonomi (National Share, Proportiona...
Strategi Pengentasan Praktik Suap di Lingkungan Publik
Strategi Pengentasan Praktik Suap di Lingkungan Publik
Suap menyuap merupakan salah satu modus yang menyebabkan akan terjadinya korupsi dan praktik suap merupakan masalah serius di Indonesia yang berdampak negatif terhadap pembangunan ...
ANALISIS SEKTOR UNGGULAN DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN EKONOMI DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ANALISIS SEKTOR UNGGULAN DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN EKONOMI DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sektor unggulan dalam perekonomian daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ...
RISYWAH DALAM RANGKA MENGAMBIL HAK
RISYWAH DALAM RANGKA MENGAMBIL HAK
Praktik suap bukanlah suatu hal yang baru dalam masyarakat. Suap telah menjadi semacam jalan alternatif bagi orang-orang yang ingin melancarkan urusannya baik dalam sektor layanan ...
ANALISIS SEKTOR UNGGULAN KABUPATEN TELUK WONDAMA
ANALISIS SEKTOR UNGGULAN KABUPATEN TELUK WONDAMA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sektor unggulan dan nonunggulan yang memberikan sumbangan bagi perekonomian Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2011 hingga tahun 2018. Metode p...
KASUS SUAP OLEH BOWO SIDIK UNTUK SERANGAN FAJAR PEMILU 2019 DITINJAU DARI ETIKA POLITIK MENURUT ARISTOTELES, MACHIAVELLI, DAN HOBBES
KASUS SUAP OLEH BOWO SIDIK UNTUK SERANGAN FAJAR PEMILU 2019 DITINJAU DARI ETIKA POLITIK MENURUT ARISTOTELES, MACHIAVELLI, DAN HOBBES
Indonesia merupakan negara demokrasi yang di mana setiap tindakan dilakukan untuk rakyat, dari rakyat, dan oleh rakyat. Dalam demokrasi tentu ada yang namanya politik. Indonesia ta...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top