Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ahli Waris Pengganti Studi Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam

View through CrossRef
Indonesia memberlakukan 3 (tiga) sistem hukum, yaitu hukum kewarisan Barat, hukum kewarisan Islam, dan hukum kewarisan adat. Setiap dari sistem hukum tersebut memiliki karakter tersendiri dalam pengaturannya, termasuk pengaturan terkait kewarisan terkhusus perihal ketentuan tentang ahli waris pengganti. Hal ini dituangkan di pasal 185 ayat 1 dan 2. Isi pasal itu, cucu memungkinkan untuk memperoleh warisan bersamaan dengan anak laki-laki dan anak perempuan. Keberadaanya tidaklah tertutup oleh anak laki-laki, disebabkan statusnya menempati kedudukan ayah atau ibunya yang terlebih dahulu meninggal. Keberadaan ahli waris pengganti yang termaktub di KHI dinyatakan dengan jalur yurisprudensi yang bermula dari hukum adat. Berbeda dengan pandangan fikih klasik yang tidak menyebutkan cucu sebagai ahli waris ketika ada anak laki-laki, akan tetapi boleh memberikan harta warisnya kepada cucu dengan istilah wasiat.
Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo
Title: Ahli Waris Pengganti Studi Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam
Description:
Indonesia memberlakukan 3 (tiga) sistem hukum, yaitu hukum kewarisan Barat, hukum kewarisan Islam, dan hukum kewarisan adat.
Setiap dari sistem hukum tersebut memiliki karakter tersendiri dalam pengaturannya, termasuk pengaturan terkait kewarisan terkhusus perihal ketentuan tentang ahli waris pengganti.
Hal ini dituangkan di pasal 185 ayat 1 dan 2.
Isi pasal itu, cucu memungkinkan untuk memperoleh warisan bersamaan dengan anak laki-laki dan anak perempuan.
Keberadaanya tidaklah tertutup oleh anak laki-laki, disebabkan statusnya menempati kedudukan ayah atau ibunya yang terlebih dahulu meninggal.
Keberadaan ahli waris pengganti yang termaktub di KHI dinyatakan dengan jalur yurisprudensi yang bermula dari hukum adat.
Berbeda dengan pandangan fikih klasik yang tidak menyebutkan cucu sebagai ahli waris ketika ada anak laki-laki, akan tetapi boleh memberikan harta warisnya kepada cucu dengan istilah wasiat.

Related Results

Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
Aspek Hukum dan Efek Psikososial Hak Waris Pada Anak Angkat
Aspek Hukum dan Efek Psikososial Hak Waris Pada Anak Angkat
Abstract Inheritance law is an integral part of the legal system that governs the transfer of rights and ownership of a person's assets after their death. Adopted children, who ha...
RELEVANSI KONSEP TASHALUH DALAM KEWARISAN KHI TERHADAP SISTEM KEKERABATAN DI INDONESIA PERSPEKTIF ISLAM PROGRESIF (STUDI PASAL 183 KHI)
RELEVANSI KONSEP TASHALUH DALAM KEWARISAN KHI TERHADAP SISTEM KEKERABATAN DI INDONESIA PERSPEKTIF ISLAM PROGRESIF (STUDI PASAL 183 KHI)
Persinggungan antara kebudayaan dan hukum kewarisan yang bersumber dari hukum islam merupakan sebuah realita tak terbantahkan. Hal ini membawa implikasi bahwa hukum waris yang berl...

Back to Top