Javascript must be enabled to continue!
Akibat Hukum Pengalihan Hak Jual Beli Melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris Lainnya
View through CrossRef
Jurnal ini untuk mengetahui urutan proses cara balik nama jual beli tanah, meskipun itu tanah warisan yang pemilik tanah sudah meninggal dunia, dan dikuasai oleh ahli warisnya, sehingga akan memberikan pengetahuan dan pemahaman. Penelitian ini dengan yuridis normatif, serta deskriptif yang menggambarkan keadaan obyek yang diteliti sesuai studi pengumpulan data permasalahan yang diajukan, tetapi juga mempelajari buku-buku, per undang-undangan yang terkait, selanjutnya wawancara dilapangan kenyataan yang ada. Prosedur jual beli tanah warisan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria yaitu mempersiapkan syarat-syarat penjual dan pembeli yang diminta oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR setempat, melakukan proses balik nama waris apabila pemegang hak sudah meninggal, selanjutnya membayar pajak PPH dan BPHTB bagi yang kena pajak kemudian baru dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT setempat untuk ditanda-tangani sehingga bisa dilanjutkan dengan pendaftaran ke Kantor BPN, dengan disertakan semua syarat-syarat diatas semua sudah terpenuhi. Akibat hukum akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atas tanah warisan yang dijual oleh ahli waris tanpa persetujuan salah satu ahli waris lainnya batal. Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata berbunyi jual beli demikian itu batal. Upaya perlindungan hukum bagi salah satu ahli waris lainnya yang menuntut hak nya atas sebagian jual beli tanah warisan tersebut dengan cara salah satu ahli waris tersebut menggugat penjual tanah atas dasar perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer dan Pasal 1365 KUHPer jo. Dan jika salah satu ahli waris tersebut ingin meminta kembali tanah warisan tersebut maka dapat mengajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya penggugat segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, beserta ganti rugi berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata.Kata Kunci : Sertipikat Asli, Pajak Bumi Bangunan, Surat Keterangan Warisan
Title: Akibat Hukum Pengalihan Hak Jual Beli Melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris Lainnya
Description:
Jurnal ini untuk mengetahui urutan proses cara balik nama jual beli tanah, meskipun itu tanah warisan yang pemilik tanah sudah meninggal dunia, dan dikuasai oleh ahli warisnya, sehingga akan memberikan pengetahuan dan pemahaman.
Penelitian ini dengan yuridis normatif, serta deskriptif yang menggambarkan keadaan obyek yang diteliti sesuai studi pengumpulan data permasalahan yang diajukan, tetapi juga mempelajari buku-buku, per undang-undangan yang terkait, selanjutnya wawancara dilapangan kenyataan yang ada.
Prosedur jual beli tanah warisan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria yaitu mempersiapkan syarat-syarat penjual dan pembeli yang diminta oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR setempat, melakukan proses balik nama waris apabila pemegang hak sudah meninggal, selanjutnya membayar pajak PPH dan BPHTB bagi yang kena pajak kemudian baru dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT setempat untuk ditanda-tangani sehingga bisa dilanjutkan dengan pendaftaran ke Kantor BPN, dengan disertakan semua syarat-syarat diatas semua sudah terpenuhi.
Akibat hukum akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atas tanah warisan yang dijual oleh ahli waris tanpa persetujuan salah satu ahli waris lainnya batal.
Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata berbunyi jual beli demikian itu batal.
Upaya perlindungan hukum bagi salah satu ahli waris lainnya yang menuntut hak nya atas sebagian jual beli tanah warisan tersebut dengan cara salah satu ahli waris tersebut menggugat penjual tanah atas dasar perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer dan Pasal 1365 KUHPer jo.
Dan jika salah satu ahli waris tersebut ingin meminta kembali tanah warisan tersebut maka dapat mengajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya penggugat segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, beserta ganti rugi berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata.
Kata Kunci : Sertipikat Asli, Pajak Bumi Bangunan, Surat Keterangan Warisan.
Related Results
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
There are several types of events or legal events that are essential for humans in their lives, including the legal events of birth, the event of marriage, and the legal event of d...
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
ABSTRACTDalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat ...
Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Abstract. Indonesia is a multicultural archipelagic country, so each region has different legal characteristics. One of the characteristics of law in Indonesia is the law of inheri...

