Javascript must be enabled to continue!
KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN DALAM MEWUJUDKAN TAYANGAN TELEVISI YANG EDUKATIF DAN RAMAH ANAK
View through CrossRef
Artikel ini akan mengkaji tentang kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen dalam mewujudkan tayangan televisi yang edukatif dan ramah anak, Dalam artikel ini akan dibahas tentang lembaga negara idependen di Indonesia, independensi Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara independen serta peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam mewujudkan tayangan yang edukatif dan ramah anak. Penelitian ini menggunakan Metode deskriptif analisis merupakan metode dalam penelitian ini dan pendekatanya menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari artikel ini yaitu Sebagai lembaga independen yang menangani tentang penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan agar terciptanya tayangan yang berunsur edukatif dan ramah anak. Minimnya tayangan terhadap anak, menjadikan anak-anak menonton konten dewasa yang sarat akan kekerasan, sehingga Komisi Penyiaran Indonesia perlu memberikan pengawasan terhadap konten-anak tersebut. Dalam menjalankan pengawasan program tayangan televisi, Komisi Penyiaran Indonesia berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya dan pemerintah, juga kepada masyarakat.
Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurroosyidiin
Title: KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN DALAM MEWUJUDKAN TAYANGAN TELEVISI YANG EDUKATIF DAN RAMAH ANAK
Description:
Artikel ini akan mengkaji tentang kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen dalam mewujudkan tayangan televisi yang edukatif dan ramah anak, Dalam artikel ini akan dibahas tentang lembaga negara idependen di Indonesia, independensi Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara independen serta peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam mewujudkan tayangan yang edukatif dan ramah anak.
Penelitian ini menggunakan Metode deskriptif analisis merupakan metode dalam penelitian ini dan pendekatanya menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Kesimpulan dari artikel ini yaitu Sebagai lembaga independen yang menangani tentang penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan agar terciptanya tayangan yang berunsur edukatif dan ramah anak.
Minimnya tayangan terhadap anak, menjadikan anak-anak menonton konten dewasa yang sarat akan kekerasan, sehingga Komisi Penyiaran Indonesia perlu memberikan pengawasan terhadap konten-anak tersebut.
Dalam menjalankan pengawasan program tayangan televisi, Komisi Penyiaran Indonesia berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya dan pemerintah, juga kepada masyarakat.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
Sepanjang sejarah Alkitab khususnya dalam Perjanjian Baru menunjukkan bahwa Tuhan Yesus banyak memakai dan melibatkan anak-anak dalam pengajaran dan pelayanan-Nya ini membuktikan b...
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Perkembangan internet yang terus b...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
PERAN PENGAWASAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP TAYANGAN TELEVISI SWASTA INDONESIA
PERAN PENGAWASAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP TAYANGAN TELEVISI SWASTA INDONESIA
Penelitian ini dari ketertarikan penulis terhadap peran pengawasan lembaga KPI yang berfungsi mengatur dan mengawasi kegiatan penyiaran khususnya pada stasiun televisi swasta nasio...
Pengaruh Tayangan Kartun di TV Terhadap Kemampuan Bersosialisasi Anak
Pengaruh Tayangan Kartun di TV Terhadap Kemampuan Bersosialisasi Anak
Pada era sekarang ini, Televisi adalah media yang sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat dan hampir semua masyarakat di Indonesia memiliki televisi. Perkembangan televisi ...

