Javascript must be enabled to continue!
Kajian Filosofis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dari Perspektif Teori Jhon Austin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVII/2020
View through CrossRef
Menjelang akhir tahun 2019 yang lalu, muncul suatu peristilahan yang asing dikalangan teoritisi maupun praktisi hukum di Indonesia secara umum, yaitu Omnibus Law. Peristilahan tersebut mulai muncul sejak pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam kesempatan pidato di sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 20 Oktober 2021 dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Pada intinya, Presiden Jokowi mengajak kerja sama kepada DPR dalam rangka mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus Law. Perkembangan dari penerapan penggunakan metode Omnibus Law ini menjadi polemik, karena tidak dikenal di dalam hukum positif Indonesia. Banyak desakan dari berbagai golongan untuk menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia. namun pada faktanya, undang-undang tersebut tetap berlaku. Beberapa waktu yang lalu, UU Cipta Kerja telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Yang pada intinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengarahkan agar pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun kedepan, dan akan otomatis tidak berlaku apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada perubahan. Peneliti akan menganalisis, bagaimana paradigma yang digunakan oleh pemerintah dikaitkan dengan teori Jhon Austin yaitu positif analitis (analytical jurisprudence).
Title: Kajian Filosofis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dari Perspektif Teori Jhon Austin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVII/2020
Description:
Menjelang akhir tahun 2019 yang lalu, muncul suatu peristilahan yang asing dikalangan teoritisi maupun praktisi hukum di Indonesia secara umum, yaitu Omnibus Law.
Peristilahan tersebut mulai muncul sejak pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam kesempatan pidato di sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 20 Oktober 2021 dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Pada intinya, Presiden Jokowi mengajak kerja sama kepada DPR dalam rangka mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Perkembangan dari penerapan penggunakan metode Omnibus Law ini menjadi polemik, karena tidak dikenal di dalam hukum positif Indonesia.
Banyak desakan dari berbagai golongan untuk menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut karena dianggap melanggar hak-hak asasi manusia.
namun pada faktanya, undang-undang tersebut tetap berlaku.
Beberapa waktu yang lalu, UU Cipta Kerja telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Yang pada intinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengarahkan agar pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun kedepan, dan akan otomatis tidak berlaku apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak ada perubahan.
Peneliti akan menganalisis, bagaimana paradigma yang digunakan oleh pemerintah dikaitkan dengan teori Jhon Austin yaitu positif analitis (analytical jurisprudence).
Related Results
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
KETIDAKPATUHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA)
KETIDAKPATUHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. m...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
“Menggugat” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016
“Menggugat” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016
Melalui Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan perluasan terhadap sebuah norma undang-undang atau membua...
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepent...
Constitutional Court Decision Number 6/PUU-XIX/2021 Concerning the Review of the Job Creation Law Siyasah Tasyri'iyyah Perspective
Constitutional Court Decision Number 6/PUU-XIX/2021 Concerning the Review of the Job Creation Law Siyasah Tasyri'iyyah Perspective
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inkontitusional bersyarat dengan alasan bahwa tidak me...

