Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Pengaturan Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah? 2). Bagaimana Bentuk Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan kewenangan Sekretaris Daerah tidak berada pada satu simpul peraturan perundang-undangan melainkan terdapat dalam banyak peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal dan kewenangan tersebut diatur di dalam peraturan pelaksana dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada peraturan perundang-undangan tersebut tidak disebutkan secara eksplit bahwa Sekretaris Daerah mempunyai kewenangan, melainkan menggunakan istilah kata seperti pejabat berwenang dan lain sebagainya. Kedudukan Sekretaris Daerah Kabupaten adalah sebagai Perangkat Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten diperoleh dengan cara atribusi, delegasi dan mandat,akan tetapi substansi kewenangan tersebut masih sangat sempit dan terbatas. Terkait dengan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas utama sebagai pembantu Kepala Daerah maka dalam banyak hal kewenangan tersebut berupa kewenangan mandat serta secara subtsansi sangat terbatas dari kekuasaan Sekretaris Daerah atas kewenangan tersebut, selain itu juga karena berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah maka sumber kewenangan lahir dari dua cara yaitu berupa Peraturan Kepala Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Jambi
Title: ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1).
Bagaimana Pengaturan Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah? 2).
Bagaimana Bentuk Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual.
Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan kewenangan Sekretaris Daerah tidak berada pada satu simpul peraturan perundang-undangan melainkan terdapat dalam banyak peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal dan kewenangan tersebut diatur di dalam peraturan pelaksana dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada peraturan perundang-undangan tersebut tidak disebutkan secara eksplit bahwa Sekretaris Daerah mempunyai kewenangan, melainkan menggunakan istilah kata seperti pejabat berwenang dan lain sebagainya.
Kedudukan Sekretaris Daerah Kabupaten adalah sebagai Perangkat Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten diperoleh dengan cara atribusi, delegasi dan mandat,akan tetapi substansi kewenangan tersebut masih sangat sempit dan terbatas.
Terkait dengan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas utama sebagai pembantu Kepala Daerah maka dalam banyak hal kewenangan tersebut berupa kewenangan mandat serta secara subtsansi sangat terbatas dari kekuasaan Sekretaris Daerah atas kewenangan tersebut, selain itu juga karena berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah maka sumber kewenangan lahir dari dua cara yaitu berupa Peraturan Kepala Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Related Results
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
As a state of law, Indonesia certainly cannot be separated from legal politics in the formation of laws and regulations because legal politics has a very important role in the form...
Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana ...
KEDUDUKAN DAN FUNGSI REKOMENDASI DPRD DALAM PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PERIZINAN
KEDUDUKAN DAN FUNGSI REKOMENDASI DPRD DALAM PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PERIZINAN
Dalam buku ini akan membahas kedudukan hukum dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan perizinan oleh Pemerintah Daerah Ditinjau dari Undang Undang Nomor 9 TAHUN 2015 tentang Pemerinta...
KONSEPTUALISASI PENGATURAN PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN YANG PARTISIPATIF
KONSEPTUALISASI PENGATURAN PENGAMBILALIHAN KEWENANGAN YANG PARTISIPATIF
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi tentang sanksi administratif pengambil alihan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah d...
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat a...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...

