Javascript must be enabled to continue!
Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan
View through CrossRef
Pejabat Pemerintah adalah seseorang yang melaksanakan fungsi dari Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara. Untuk itu, pejabat pemerintah dilarang membuat suatu keputusan di luar ruang lingkup pekerjaan yang seharunya atau tindakan penetapan dalam pemerintahan yang berpotensi dapat menimbulkan sautu konflik kepentingan dalam Pemerintahan serta kerugian-kerugian yang ditujukan ke negara. Seperti membuat kerugian yang berdampak kepada keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dibuat secara sengaja. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat aturan larangan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Larangan penyalahgunaan wewenang tersebut meliputi larangan untuk melampaui batasan wewenang, larangan bertindak demi kepentingan pribadi maupun kerabat dekat, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang di luar kapasitasnya. Dalam hal ini Pejabat Pemerintah yang seharusnya melaksanakan fungsi dari Pemerintahan itu sendiri apabila menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya akan sangat menimbulkan kerugian bagi negara.Tujuan dilakukannya penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui lebih jelas sejauh apa tugas dan wewenang dari Pejabat Pemerintah. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif).
Title: Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan
Description:
Pejabat Pemerintah adalah seseorang yang melaksanakan fungsi dari Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara.
Untuk itu, pejabat pemerintah dilarang membuat suatu keputusan di luar ruang lingkup pekerjaan yang seharunya atau tindakan penetapan dalam pemerintahan yang berpotensi dapat menimbulkan sautu konflik kepentingan dalam Pemerintahan serta kerugian-kerugian yang ditujukan ke negara.
Seperti membuat kerugian yang berdampak kepada keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dibuat secara sengaja.
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat aturan larangan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan.
Larangan penyalahgunaan wewenang tersebut meliputi larangan untuk melampaui batasan wewenang, larangan bertindak demi kepentingan pribadi maupun kerabat dekat, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang di luar kapasitasnya.
Dalam hal ini Pejabat Pemerintah yang seharusnya melaksanakan fungsi dari Pemerintahan itu sendiri apabila menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya akan sangat menimbulkan kerugian bagi negara.
Tujuan dilakukannya penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui lebih jelas sejauh apa tugas dan wewenang dari Pejabat Pemerintah.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif).
Related Results
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
Pembahasan tentang pemerintahan tentunya tidaklah boleh lepas dari disiplin ilmu dan teori-teori tentang Ilmu Pemerintahan itu sendiri. Sejatinya, sejarah ilmu pemerintahan sudah d...
PERAN ETIKA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI KEPOLISIAN
PERAN ETIKA DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI KEPOLISIAN
Kasus-kasus penyalahgunaan wewenang oleh polisi marak dilakukan kendati telah ada kode etik yang mengatur tingkah dan laku para anggota polisi, namun demikian, kasus penyalahgunaan...
PENYALAHGUNAAN APBD OLEH PARA PEJABAT PUBLIK SAAT PANDEMI COVID-19
PENYALAHGUNAAN APBD OLEH PARA PEJABAT PUBLIK SAAT PANDEMI COVID-19
The Covid-19 pandemic has had a broad impact, especially on the Indonesian economy. All aspects are affected, especially the declining local revenue (PAD). PAD is one of the elemen...
PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PTUN
PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PTUN
ABSTRAKUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Mahkamah Agung telah memperluas kewenangan absolut (absolute competence) PTUN untuk menguj...
Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001
Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001
Kasus penyalahgunaan wewenang jabatan seringkali dijumpai dikalangan para pejabat baik pusat maupun daerah, bahwa dari kasus tersebut salah satu penyebabnya adalah karena kekuasaan...
Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Penelitian ini bertujuan: 1.Untuk mengetahui, menganalisis bagaimana bentuk penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi yang mengakibatkan kerugian Negara, 2.Untuk menganalis...
MENATA POLA INTEGRASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ADMNISTRASI DAN PIDANA
MENATA POLA INTEGRASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ADMNISTRASI DAN PIDANA
Konotasi negatif pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN bermula dari isu sebagai wadah perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan dari kriminalisasi kebijakan. Pengambil...
IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN PEJABAT PEMERINTAHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Ketidakpatuhan pejabat pemerintahan melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara sangat merugikan kepentingan penggugat sebagai pencari keadilan. Penelitian ini dilakukan untu...

