Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Buah Durian pada Pohonnya
View through CrossRef
Abstract. Buying and selling is an agreement to exchange objects (goods) that have value, on the basis of willingness (agreement) between two parties in accordance with the agreement or conditions justified by syara'. The practice of buying and selling contains elements of ghoror (obscurity). This violates the principles of Islamic law against buying and selling, where in Islamic law the practice of buying and selling one of the conditions must be clear. The reason for conducting this research is to find out how Islamic law reviews the practice of buying and selling durian on trees in the area of Kampung Bojong Serang, Banten. This research belongs to the type of qualitative research, which is a process based on a methodology that investigates a social phenomenon and human problems. This sale and purchase is said to be permissible or permissible if both parties know the terms and pillars of the legal sale and purchase, but it is said to be invalid if the sale and purchase of durian fruit is seen from Islamic law the pillars have been fulfilled while the terms are not fulfilled because the object is not clear the quality and the quantity.
Abstrak. Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda (barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara’. Praktik jual beli itu terdapat unsur ghoror (ketidak jelasan) hal ini melanggar perinsip hukum Islam terhadap jual beli, dimana dalam hukum islam praktik jual beli salah satu syaratnya harus jelas. Alasan melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadao praktik jual beli durian di pohon di daerah Kampung Bojong Serang Banten. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif, yaitu suatu proses berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Jual beli ini di katakan mubah atau boleh dilakukan apabila kedua belah pihak mengetahui syarat dan rukun sahnya jual beli, namun dikatakan tidak sah apabila jual beli buah durian dipohon di lihat dari hukum islam sudah terpenuhi rukunnya sementara secara syarat tidak terpenuhi karena objeknya tidak jelas kualitas dan kuantitasnya.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Buah Durian pada Pohonnya
Description:
Abstract.
Buying and selling is an agreement to exchange objects (goods) that have value, on the basis of willingness (agreement) between two parties in accordance with the agreement or conditions justified by syara'.
The practice of buying and selling contains elements of ghoror (obscurity).
This violates the principles of Islamic law against buying and selling, where in Islamic law the practice of buying and selling one of the conditions must be clear.
The reason for conducting this research is to find out how Islamic law reviews the practice of buying and selling durian on trees in the area of Kampung Bojong Serang, Banten.
This research belongs to the type of qualitative research, which is a process based on a methodology that investigates a social phenomenon and human problems.
This sale and purchase is said to be permissible or permissible if both parties know the terms and pillars of the legal sale and purchase, but it is said to be invalid if the sale and purchase of durian fruit is seen from Islamic law the pillars have been fulfilled while the terms are not fulfilled because the object is not clear the quality and the quantity.
Abstrak.
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda (barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara’.
Praktik jual beli itu terdapat unsur ghoror (ketidak jelasan) hal ini melanggar perinsip hukum Islam terhadap jual beli, dimana dalam hukum islam praktik jual beli salah satu syaratnya harus jelas.
Alasan melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadao praktik jual beli durian di pohon di daerah Kampung Bojong Serang Banten.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif, yaitu suatu proses berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia.
Jual beli ini di katakan mubah atau boleh dilakukan apabila kedua belah pihak mengetahui syarat dan rukun sahnya jual beli, namun dikatakan tidak sah apabila jual beli buah durian dipohon di lihat dari hukum islam sudah terpenuhi rukunnya sementara secara syarat tidak terpenuhi karena objeknya tidak jelas kualitas dan kuantitasnya.
Related Results
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Abstract. The ijon buying and selling system is a prohibited buying and selling in Islamic Economic Law. The research method used is normative juridical law research with descripti...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract.. Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...

