Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLUASAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL KONSTITUSI

View through CrossRef
Becoming one of the materials inside the fifth amendment of Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (The 1945 Constitution of Republic Indonesia), Constitutional Court authority now has become one of the essential concerns given that the function as "the guardian of the constitution" it became crucial in the protection of the constitutional rights of citizens. Along with times, violations of citizens constitutional rights are no longer based solely on legal norms, but violations committed against the application of norms by state institutions or public bureaucratic institutions (Constitutional Complaint). In addition, the need for institutions that deal with constitutional questions over the existence of a legal norms whose constitutionality is doubtful (Constitutional Question) as well as the authority of the Judicial Review carried out by institutions holding judicial power, called the Supreme Court and the Constitutional Court, led to a dualism of Judicial Review which turned out to be vulnerable to presenting legal issues. The methodology used in this study is normative juridical with a qualitative approach and using literatures. From the results of this study it was concluded that the need for additional of Constitutional Complaint and Constitutional Question authority as the authority of the Constitutional Court as well as a one-stop Judicial Review system in the Constitutional Court became very important carrying out its function as a guardian of the Constitution.Menjadi salah satu materi dalam Amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi kini menjadi salah satu perhatian penting karena mengingat fungsinya sebagai the guardian of the constitusion menjadi krusial dalam perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Seiring dengan perkembangan zaman, pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara tidak lagi hanya berdasarkan pada norma hukum, namun pelanggaran yang dilakukan atas penerapan suatu norma oleh lembaga negara atau lembaga birokrasi publik (Constitutional Complaint). Selain itu, perlunya lembaga yang menangani pertanyaan-pertanyaan konstitusional atas keberadaan suatu norma hukum yang diragukan konstitusionalitasnya (Constitutional Question) serta kewenangan Judicial Review yang dijalankan oleh lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menimbulkan dualisme Judicial Review yang ternyata rentan menghadirkan persoalan hukum. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perlunya penambahan kewenangan Constitutional Complaint dan Constitutional Question sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi serta sistem satu atap Judicial Review di Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting sebagai bentuk pelaksanaan fungsinya sebagai pengawal Konstitusi.
Title: PERLUASAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL KONSTITUSI
Description:
Becoming one of the materials inside the fifth amendment of Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (The 1945 Constitution of Republic Indonesia), Constitutional Court authority now has become one of the essential concerns given that the function as "the guardian of the constitution" it became crucial in the protection of the constitutional rights of citizens.
Along with times, violations of citizens constitutional rights are no longer based solely on legal norms, but violations committed against the application of norms by state institutions or public bureaucratic institutions (Constitutional Complaint).
In addition, the need for institutions that deal with constitutional questions over the existence of a legal norms whose constitutionality is doubtful (Constitutional Question) as well as the authority of the Judicial Review carried out by institutions holding judicial power, called the Supreme Court and the Constitutional Court, led to a dualism of Judicial Review which turned out to be vulnerable to presenting legal issues.
The methodology used in this study is normative juridical with a qualitative approach and using literatures.
From the results of this study it was concluded that the need for additional of Constitutional Complaint and Constitutional Question authority as the authority of the Constitutional Court as well as a one-stop Judicial Review system in the Constitutional Court became very important carrying out its function as a guardian of the Constitution.
Menjadi salah satu materi dalam Amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi kini menjadi salah satu perhatian penting karena mengingat fungsinya sebagai the guardian of the constitusion menjadi krusial dalam perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Seiring dengan perkembangan zaman, pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara tidak lagi hanya berdasarkan pada norma hukum, namun pelanggaran yang dilakukan atas penerapan suatu norma oleh lembaga negara atau lembaga birokrasi publik (Constitutional Complaint).
Selain itu, perlunya lembaga yang menangani pertanyaan-pertanyaan konstitusional atas keberadaan suatu norma hukum yang diragukan konstitusionalitasnya (Constitutional Question) serta kewenangan Judicial Review yang dijalankan oleh lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menimbulkan dualisme Judicial Review yang ternyata rentan menghadirkan persoalan hukum.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perlunya penambahan kewenangan Constitutional Complaint dan Constitutional Question sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi serta sistem satu atap Judicial Review di Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting sebagai bentuk pelaksanaan fungsinya sebagai pengawal Konstitusi.

Related Results

Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga nega...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Ma...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...

Back to Top