Javascript must be enabled to continue!
Batasan Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dalam Perspektif Business Judgment Rule Pasca Revisi UU BUMN
View through CrossRef
The shift in legal paradigm in the governance of State-Owned Enterprises (SOEs) under Law Number 1 of 2025 has significant implications for the concept of directors’ criminal liability, particularly in relation to losses arising from business decisions. The separation of SOE assets from state finances and the removal of directors’ status as public officials have triggered debates regarding the boundary between business risk and corruption offenses. This study aims to analyze the limits of criminal liability of SOE directors within the framework of the Business Judgment Rule and its relevance to corporate criminal law in Indonesia. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and doctrinal approaches, with qualitative descriptive-analytical techniques. The findings indicate that the Business Judgment Rule provides legal protection for directors against criminalization of business decisions, provided that such decisions are made in good faith, with due care, without conflicts of interest, and in the best interest of the company. However, such protection is not absolute, as criminal liability may still arise in cases involving unlawful conduct, mens rea, abuse of authority, or gross negligence. The study reveals a repositioning of the boundary between business risk and criminal conduct in SOE governance, where corporate losses are not automatically classified as state financial losses. This underscores the need for a more adaptive legal approach in assessing directors’ business decisions, ensuring a balance between professional corporate governance and effective criminal law enforcement.
AbstrakPerubahan paradigma hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menimbulkan implikasi signifikan terhadap konsep pertanggungjawaban pidana direksi, khususnya terkait kerugian yang timbul dari keputusan bisnis. Pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara serta penghapusan status direksi sebagai penyelenggara negara menimbulkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan pertanggungjawaban pidana direksi BUMN dalam kerangka doktrin Business Judgment Rule serta relevansinya dalam sistem hukum pidana korporasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal, yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum terhadap direksi dari kriminalisasi atas keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, serta berorientasi pada kepentingan perusahaan. Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut, karena pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian berat. Temuan penelitian ini menunjukkan adanya reposisi batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam pengelolaan BUMN, di mana kerugian perusahaan tidak secara otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Hal ini menegaskan perlunya pendekatan hukum yang lebih adaptif dalam menilai keputusan bisnis direksi, guna menjamin keseimbangan antara profesionalisme pengelolaan BUMN dan efektivitas penegakan hukum pidana.
Title: Batasan Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN dalam Perspektif Business Judgment Rule Pasca Revisi UU BUMN
Description:
The shift in legal paradigm in the governance of State-Owned Enterprises (SOEs) under Law Number 1 of 2025 has significant implications for the concept of directors’ criminal liability, particularly in relation to losses arising from business decisions.
The separation of SOE assets from state finances and the removal of directors’ status as public officials have triggered debates regarding the boundary between business risk and corruption offenses.
This study aims to analyze the limits of criminal liability of SOE directors within the framework of the Business Judgment Rule and its relevance to corporate criminal law in Indonesia.
This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and doctrinal approaches, with qualitative descriptive-analytical techniques.
The findings indicate that the Business Judgment Rule provides legal protection for directors against criminalization of business decisions, provided that such decisions are made in good faith, with due care, without conflicts of interest, and in the best interest of the company.
However, such protection is not absolute, as criminal liability may still arise in cases involving unlawful conduct, mens rea, abuse of authority, or gross negligence.
The study reveals a repositioning of the boundary between business risk and criminal conduct in SOE governance, where corporate losses are not automatically classified as state financial losses.
This underscores the need for a more adaptive legal approach in assessing directors’ business decisions, ensuring a balance between professional corporate governance and effective criminal law enforcement.
AbstrakPerubahan paradigma hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menimbulkan implikasi signifikan terhadap konsep pertanggungjawaban pidana direksi, khususnya terkait kerugian yang timbul dari keputusan bisnis.
Pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara serta penghapusan status direksi sebagai penyelenggara negara menimbulkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan pertanggungjawaban pidana direksi BUMN dalam kerangka doktrin Business Judgment Rule serta relevansinya dalam sistem hukum pidana korporasi di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal, yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum terhadap direksi dari kriminalisasi atas keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, serta berorientasi pada kepentingan perusahaan.
Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut, karena pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian berat.
Temuan penelitian ini menunjukkan adanya reposisi batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam pengelolaan BUMN, di mana kerugian perusahaan tidak secara otomatis dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
Hal ini menegaskan perlunya pendekatan hukum yang lebih adaptif dalam menilai keputusan bisnis direksi, guna menjamin keseimbangan antara profesionalisme pengelolaan BUMN dan efektivitas penegakan hukum pidana.
Related Results
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pers dan implikasi berlakunya Undang-Undang No. 40...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
Privatisasi dipilih menjadi jalan keluar kendala pertumbuhan PDB Indonesia. Dengan privatisasi diharapkan kinerjaBUMN meningkat dan akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan...

