Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD

View through CrossRef
Abstrak Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentang terbentuknya akad dengan fokus pada rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad dianggap sah menurut hukum Islam. Rukun akad meliputi adanya pihak yang berakad (al-‘aqidan), pernyataan ijab dan qabul (shighat al-‘aqd), objek akad (mahal al-‘aqd), serta tujuan akad (maqshad al-‘aqd). Selain itu, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti kesatuan majelis, kejelasan objek akad, serta ketiadaan unsur gharar dan riba. Pemenuhan rukun dan syarat ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga keadilan, serta menghindari perselisihan dalam transaksi. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai akad, diharapkan masyarakat dapat menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi dan sosial. Kata Kunci: Akad, Rukun, Syarat, Hukum Islam, Muamalah.   Abstract A contract (akad) is a fundamental element in Islamic law that governs transactions and legal relationships between individuals and groups. This research discusses the formation of akad, focusing on the essential pillars (rukun) and conditions (syarat) that must be met for an akad to be considered valid under Islamic law. The essential pillars include the contracting parties (al-‘aqidan), the declaration of offer and acceptance (shighat al-‘aqd), the subject matter of the contract (mahal al-‘aqd), and the contract's purpose (maqshad al-‘aqd). Additionally, several conditions must be fulfilled, such as the unity of the session (kesatuan majelis), clarity of the contract's subject, and the absence of uncertainty (gharar) and riba (usury). Meeting these requirements aims to establish legal certainty, ensure fairness, and prevent disputes in transactions. A thorough understanding of akad is expected to help society implement Islamic legal principles in various economic and social aspects. Keywords: Akad, Pillars, Conditions, Islamic Law, Muamalah.
Title: TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
Description:
Abstrak Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok.
Penelitian ini membahas tentang terbentuknya akad dengan fokus pada rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad dianggap sah menurut hukum Islam.
Rukun akad meliputi adanya pihak yang berakad (al-‘aqidan), pernyataan ijab dan qabul (shighat al-‘aqd), objek akad (mahal al-‘aqd), serta tujuan akad (maqshad al-‘aqd).
Selain itu, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti kesatuan majelis, kejelasan objek akad, serta ketiadaan unsur gharar dan riba.
Pemenuhan rukun dan syarat ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga keadilan, serta menghindari perselisihan dalam transaksi.
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai akad, diharapkan masyarakat dapat menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi dan sosial.
Kata Kunci: Akad, Rukun, Syarat, Hukum Islam, Muamalah.
  Abstract A contract (akad) is a fundamental element in Islamic law that governs transactions and legal relationships between individuals and groups.
This research discusses the formation of akad, focusing on the essential pillars (rukun) and conditions (syarat) that must be met for an akad to be considered valid under Islamic law.
The essential pillars include the contracting parties (al-‘aqidan), the declaration of offer and acceptance (shighat al-‘aqd), the subject matter of the contract (mahal al-‘aqd), and the contract's purpose (maqshad al-‘aqd).
Additionally, several conditions must be fulfilled, such as the unity of the session (kesatuan majelis), clarity of the contract's subject, and the absence of uncertainty (gharar) and riba (usury).
Meeting these requirements aims to establish legal certainty, ensure fairness, and prevent disputes in transactions.
A thorough understanding of akad is expected to help society implement Islamic legal principles in various economic and social aspects.
Keywords: Akad, Pillars, Conditions, Islamic Law, Muamalah.

Related Results

Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
PENGETAHUAN GENERASI MUDA TERHADAP GAGASAN RUKUN NEGARA (Young Generation Knowledge towards the Philosophy of Rukun Negara)
PENGETAHUAN GENERASI MUDA TERHADAP GAGASAN RUKUN NEGARA (Young Generation Knowledge towards the Philosophy of Rukun Negara)
ABSTRAK Rukun Negara adalah deklarasi falsafah kebangsaan yang telah diwujudkan sejak berpuluh tahun yang lalu. Ia mempunyai matlamat untuk memastikan masyarakat berbilang kaum di...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ANALISIS RISIKO PENGGUNAAN KONTRAK LUMSUM DAN KONTRAK WAKTU PENUGASAN PADA PEKERJAAN KONSULTANSI KONSTRUKSI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Kontrak merupakan kesepakatan antara pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa dalam melakukan transaksi berupa kesanggupan melaksanakan sesuatu dengan sejumlah uang sebagai i...
FORMULASI DAN EVALUASI SEDIAAN TABLET HISAP DARI SARI JAGUNG (Zea mays L.) DENGAN JENIS PENGIKAT GOM ARAB DAN PUTIH TELUR
FORMULASI DAN EVALUASI SEDIAAN TABLET HISAP DARI SARI JAGUNG (Zea mays L.) DENGAN JENIS PENGIKAT GOM ARAB DAN PUTIH TELUR
Jagung mengandung energi, protein, lemak, karbohidrat, kalsium, fosfor, zat besi, vitamin A, vitamin B, dan vitamin C. Tablet hisap adalah sediaan padat yang mengandung satu atau l...

Back to Top