Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ASPEK HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT K.U.H.PERDATA

View through CrossRef
Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian. Namun biasanya debitur (pembeli) yang selalu ingkar janji terhadap suatu perjanjian (wanprestasi) terhadap suatu kewajiban. Sehingga dengan wanprestasi yang dibuat oleh debitur terjadilah sengketa perdata. Perbuatan wanprestasi akan mengakibatkan perbuatan hukum, sehingga kreditur dapat menggugat debitur untuk menuntut hak - haknya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Metode yang digunakan penulis dalam pembahasan ini, yaitu metode penelitian juridis normatif dangan jenis penelitian kualitatif. Peneliti melakukan research studi dengan cara studi pustaka yaitu Pada penelitian ini digunakan dengan cara membaca buku - buku dan pakar hukum dan peraturan / Undang - undang untuk membahas masalah penulisan sesuai dengan teori dan dasar hukum. Pelaksanaan Perjanjian jual beli sudah dilahirkan pada detik tercapainya sepakat mengenai barang dan harga. Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah. Dengan demikian hak dari penjual (kreditur) adalah menerima harga jual dari barangnya dan sebaliknya menjadi kewajiban dari pembeli (debitur), sedangkan kewajiban penjual (kreditur) menyerahkan barang (obyek) jual beli sebagai hak dari pembeli (debitur). Akibat hukum dari perbuatan wanprestasi bagi si debitur adalah membayar kerugian yang diderita oleh penjual (kreditur) dan menanggung resiko atas peristiwa obyek perjanjian apabila terjadi selama belum lunas serta membayar biaya perkara bila sampai di Pengadilan. Penyelesaian wanprestasi atas perjanjian jual beli dilakukan terlebih dahulu dengan suatu perdamaian, tetapi bila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan maka Hakim di pengadilan yang memutuskan sesuai dengan hukum dan keyakinan Hakim setelah mendapat putusan yang tetap
Title: ASPEK HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT K.U.H.PERDATA
Description:
Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian.
Namun biasanya debitur (pembeli) yang selalu ingkar janji terhadap suatu perjanjian (wanprestasi) terhadap suatu kewajiban.
Sehingga dengan wanprestasi yang dibuat oleh debitur terjadilah sengketa perdata.
Perbuatan wanprestasi akan mengakibatkan perbuatan hukum, sehingga kreditur dapat menggugat debitur untuk menuntut hak - haknya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Metode yang digunakan penulis dalam pembahasan ini, yaitu metode penelitian juridis normatif dangan jenis penelitian kualitatif.
Peneliti melakukan research studi dengan cara studi pustaka yaitu Pada penelitian ini digunakan dengan cara membaca buku - buku dan pakar hukum dan peraturan / Undang - undang untuk membahas masalah penulisan sesuai dengan teori dan dasar hukum.
Pelaksanaan Perjanjian jual beli sudah dilahirkan pada detik tercapainya sepakat mengenai barang dan harga.
Begitu kedua pihak sudah setuju tentang barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah.
Dengan demikian hak dari penjual (kreditur) adalah menerima harga jual dari barangnya dan sebaliknya menjadi kewajiban dari pembeli (debitur), sedangkan kewajiban penjual (kreditur) menyerahkan barang (obyek) jual beli sebagai hak dari pembeli (debitur).
Akibat hukum dari perbuatan wanprestasi bagi si debitur adalah membayar kerugian yang diderita oleh penjual (kreditur) dan menanggung resiko atas peristiwa obyek perjanjian apabila terjadi selama belum lunas serta membayar biaya perkara bila sampai di Pengadilan.
Penyelesaian wanprestasi atas perjanjian jual beli dilakukan terlebih dahulu dengan suatu perdamaian, tetapi bila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan maka Hakim di pengadilan yang memutuskan sesuai dengan hukum dan keyakinan Hakim setelah mendapat putusan yang tetap.

Related Results

Aspek Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mmenurut K.U.H.Perdata
Aspek Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mmenurut K.U.H.Perdata
Dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak menuntut surat perjanjian harus dilaksanakan dengan suatu itikad yang baik sebagai wujud dari suatu perjanjian. Namun biasanya de...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon
Abstract. The ijon buying and selling system is a prohibited buying and selling in Islamic Economic Law. The research method used is normative juridical law research with descripti...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top