Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia

View through CrossRef
Pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilaksanakan melalui sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang merupakan perubahan ide secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Runusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum Pidana seumur hidup dalam hukum positif? dan bagaimana Pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana Nasional? iJenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan dan perundang-undangan. Dalam penelitian ini dinyatakan bahwa pidana seumur hidup dipandang sebagai pidana sementara waktu dengan tujuan utama pemidanaan yaitu preventif, detterence dan reformatif. Tujuan preventif untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. Tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi individual pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya maupun bagi publik sebagai langkah panjang. Pembalasan dalam bentuk pengecualian apapun tidak akan membawa keseimbangan kembali, terkecuali hanya untuk memuaskan nafsu dendam atau membuat tenram bagi pihak yang dirugikan atas peerbuatan pelaku, dengan dipidananya pelaku atau penjahat maka akan merasa mendapat imbalan penderitaan atas nestapa.
Title: Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia
Description:
Pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilaksanakan melalui sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang merupakan perubahan ide secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan.
Runusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum Pidana seumur hidup dalam hukum positif? dan bagaimana Pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana Nasional? iJenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan dan perundang-undangan.
Dalam penelitian ini dinyatakan bahwa pidana seumur hidup dipandang sebagai pidana sementara waktu dengan tujuan utama pemidanaan yaitu preventif, detterence dan reformatif.
Tujuan preventif untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat.
Tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi individual pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya maupun bagi publik sebagai langkah panjang.
Pembalasan dalam bentuk pengecualian apapun tidak akan membawa keseimbangan kembali, terkecuali hanya untuk memuaskan nafsu dendam atau membuat tenram bagi pihak yang dirugikan atas peerbuatan pelaku, dengan dipidananya pelaku atau penjahat maka akan merasa mendapat imbalan penderitaan atas nestapa.

Related Results

PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM DIMENSI SISTEM PEMASYARAKATAN
PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM DIMENSI SISTEM PEMASYARAKATAN
Pidana seumur hidup masuk kedalam studi kelompok rentan,dimana perlunya mendapatkan perhatian yang serius dalam pelaksanaannya. Tujuan pidana seumur hidup untuk dilakukannya perlin...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...

Back to Top