Javascript must be enabled to continue!
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
View through CrossRef
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum pidana adat dalam perundang-undangan yang telah ada serta bagaimanapola pengaturan dan sanksi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidanaIndonesia. Bertolak dari hal tersebut maka permasalahan yang harus dijawab ada dua haldalam penulisan ini. Pertama, apakah hukum pidana adat yang ada di Indonesia memilikikepentingan yang mendesak agar bisa dimasukkan ke dalam perundang-undangan hukumpidana Indonesia dan mengenai keberadaan hukum pidana adat dalam perundang-undanganyang telah ada. kedua, dalam perundang-undangan tentu saja memiliki pengaturan,bagaimana pengaturan hukum pidana adat dan sanksi pidana apabila dimasukkan ke dalamhukum pidana Indonesia ke depan (ius constituendum). Dengan metode penelitian yuridisnormatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasihukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatansejarah, pendekatan konseptual. Untuk lebih memahami hal tersebut, maka harus digunakanbahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan mendiskripsikan, menginterpretasikanperundang-undangan dan menilai bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan tesis ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa amat pentingnya hukum pidana Indonesia mengadopsihukum pidana adat baik dari sisi hukum pidananya ataupun nilai-nilai yang terkandung dalamhukum pidana adat itu sendiri, karena hukum pidana yang ada pada saat ini (KUHP zamanBelanda), tidak mampu lagi menjawab perkembangan zaman dan bertentangan secarafilsofis, politis, sosiologis dan yuridis terutama bertentangan dengan falsafah bangsaIndonesia yaitu Pancasila. Selain itu keberadaan hukum adat telah diakui dalam berbagaiperundang-undangan yang ada selama ini secara tersurat ataupun tersirat. Pengaturanhukum pidana berkaitan dengan pidana adat yang diakomodasi dalam Rancangan KUHPIndonesia (2012) ke depan mengakomodasi ketentuan pidana, pedoman pemidanaan,putusan pengadilan dengan keadilan hal tersebut memiliki hubungan penting denganpenjatuhan sanksi kepada terdakwa harus memiliki keadilan dengan sanksi yangmenekankan kepada perbaikan bukan penyengsaraan. Peran Pemerintah bersama DPR lahyang penting dalam pembaharuan hukum pidana agar seirama dengan PancasiladanUndang-Undang Dasar 1945.
Title: POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Description:
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum pidana adat dalam perundang-undangan yang telah ada serta bagaimanapola pengaturan dan sanksi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidanaIndonesia.
Bertolak dari hal tersebut maka permasalahan yang harus dijawab ada dua haldalam penulisan ini.
Pertama, apakah hukum pidana adat yang ada di Indonesia memilikikepentingan yang mendesak agar bisa dimasukkan ke dalam perundang-undangan hukumpidana Indonesia dan mengenai keberadaan hukum pidana adat dalam perundang-undanganyang telah ada.
kedua, dalam perundang-undangan tentu saja memiliki pengaturan,bagaimana pengaturan hukum pidana adat dan sanksi pidana apabila dimasukkan ke dalamhukum pidana Indonesia ke depan (ius constituendum).
Dengan metode penelitian yuridisnormatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasihukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatansejarah, pendekatan konseptual.
Untuk lebih memahami hal tersebut, maka harus digunakanbahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan mendiskripsikan, menginterpretasikanperundang-undangan dan menilai bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan tesis ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa amat pentingnya hukum pidana Indonesia mengadopsihukum pidana adat baik dari sisi hukum pidananya ataupun nilai-nilai yang terkandung dalamhukum pidana adat itu sendiri, karena hukum pidana yang ada pada saat ini (KUHP zamanBelanda), tidak mampu lagi menjawab perkembangan zaman dan bertentangan secarafilsofis, politis, sosiologis dan yuridis terutama bertentangan dengan falsafah bangsaIndonesia yaitu Pancasila.
Selain itu keberadaan hukum adat telah diakui dalam berbagaiperundang-undangan yang ada selama ini secara tersurat ataupun tersirat.
Pengaturanhukum pidana berkaitan dengan pidana adat yang diakomodasi dalam Rancangan KUHPIndonesia (2012) ke depan mengakomodasi ketentuan pidana, pedoman pemidanaan,putusan pengadilan dengan keadilan hal tersebut memiliki hubungan penting denganpenjatuhan sanksi kepada terdakwa harus memiliki keadilan dengan sanksi yangmenekankan kepada perbaikan bukan penyengsaraan.
Peran Pemerintah bersama DPR lahyang penting dalam pembaharuan hukum pidana agar seirama dengan PancasiladanUndang-Undang Dasar 1945.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...

