Javascript must be enabled to continue!
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
View through CrossRef
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian ini yakni library research (penelitian kepustakaan) yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kompratif (comparative approach), dan pendekatan konspetual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara expressis verbis klausal perkawinan beda agama secara komprehensif sehingga menibulkan ketidakpastian hukum dan hermeneutika hukum yang tumpang tindih; (2) Konsep perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bersifat partikularisme sehingga pembatasan hak perkawinan beda agama harus diintegrasikan dengan norma agama dan norma hukum; dan (3) Perkawinan beda agama menurut hukum Islam hukumnya haram, terkecuali pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Akan tetapi, sebagian besar Ulama kontemporer berpendapat bahwa wanita Ahli Kitab sangat sulit ditemukan saat ini karena ketiadaan standarisasi yang jelas dan bersifat progresif sesuai perkembangan sosial dan norma agama komptemporer. Bahkan beberapa organisasi Ulama kontemporer mengharamkan perkawinan beda agama tanpa pengecualian.
Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Sistem Hukum, Hak, Islam
Title: QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Description:
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia.
Jenis penelitian ini yakni library research (penelitian kepustakaan) yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kompratif (comparative approach), dan pendekatan konspetual (conseptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara expressis verbis klausal perkawinan beda agama secara komprehensif sehingga menibulkan ketidakpastian hukum dan hermeneutika hukum yang tumpang tindih; (2) Konsep perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bersifat partikularisme sehingga pembatasan hak perkawinan beda agama harus diintegrasikan dengan norma agama dan norma hukum; dan (3) Perkawinan beda agama menurut hukum Islam hukumnya haram, terkecuali pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab.
Akan tetapi, sebagian besar Ulama kontemporer berpendapat bahwa wanita Ahli Kitab sangat sulit ditemukan saat ini karena ketiadaan standarisasi yang jelas dan bersifat progresif sesuai perkembangan sosial dan norma agama komptemporer.
Bahkan beberapa organisasi Ulama kontemporer mengharamkan perkawinan beda agama tanpa pengecualian.
Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Sistem Hukum, Hak, Islam.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia dapat mempengaruhi tingkah pernikahan antar pemeluk agama dan kepercayaan. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan...
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Interfaith dating is a phenomenon that cannot be avoided. Regardless of the pros and cons of the church on whether or not different religions are allowed to date. The church thinks...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...

