Javascript must be enabled to continue!
KONFLIK ISRAEL – PALESTINA DIPANDANG DARI PRESPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
View through CrossRef
Materi ini menganalisis Konflik Israel-Palestina melalui lensa hukum pidana internasional dengan fokus pada pelanggaran hukum yang terjadi selama konflik tersebut. Penelitian mencakup serangkaian peristiwa, termasuk tindakan militer, pendudukan, dan kebijakan keamanan yang telah memberikan dampak signifikan terhadap populasi sipil. Pendekatan hukum pidana internasional digunakan untuk mengevaluasi apakah tindakan yang diambil oleh Israel atau Palestina melanggar norma-norma hukum pidana internasional, seperti peraturan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma yang mendefinisikan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, dampak psikologis dan kemanusiaan konflik tersebut juga diperhitungkan, memberikan dimensi tambahan pada analisis hukum. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hukum pidana internasional dalam konteks konflik ini, mengidentifikasi tantangan dalam menentukan tanggung jawab hukum individu dan negara. Implikasi kemanusiaan dan hak asasi manusia juga menjadi fokus, menyoroti perlunya pendekatan yang holistik untuk mencapai keadilan dan perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.
Universitas swadaya Gunung Djati
Title: KONFLIK ISRAEL – PALESTINA DIPANDANG DARI PRESPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Description:
Materi ini menganalisis Konflik Israel-Palestina melalui lensa hukum pidana internasional dengan fokus pada pelanggaran hukum yang terjadi selama konflik tersebut.
Penelitian mencakup serangkaian peristiwa, termasuk tindakan militer, pendudukan, dan kebijakan keamanan yang telah memberikan dampak signifikan terhadap populasi sipil.
Pendekatan hukum pidana internasional digunakan untuk mengevaluasi apakah tindakan yang diambil oleh Israel atau Palestina melanggar norma-norma hukum pidana internasional, seperti peraturan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma yang mendefinisikan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, dampak psikologis dan kemanusiaan konflik tersebut juga diperhitungkan, memberikan dimensi tambahan pada analisis hukum.
Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hukum pidana internasional dalam konteks konflik ini, mengidentifikasi tantangan dalam menentukan tanggung jawab hukum individu dan negara.
Implikasi kemanusiaan dan hak asasi manusia juga menjadi fokus, menyoroti perlunya pendekatan yang holistik untuk mencapai keadilan dan perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.
Related Results
Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Tinjauan Yuridis Kejahatan Israel Terhadap Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Konflik antara Israel dan Palestina meningkat karena faktor-faktor seperti kehadiran Hamas di Gaza dan konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Resepsi Penonton Terkait Konflik Israel-Palestina Dalam Film Omar Karya Hany Abu Assad
Resepsi Penonton Terkait Konflik Israel-Palestina Dalam Film Omar Karya Hany Abu Assad
Konflik Israel-Palestina sampai sekarang masih menjadi sorotan internasional. Media, termasuk film, dapat mempengaruhi dan menggiring persepsi penonton terhadap konflik Israel-Pale...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...

