Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
View through CrossRef
Filsafat merupakan suatu ilmu yang mengkaji mendasar dari pengetahuan manusia. Filsafat merupakan salah satu produk unggul dengan mendapatkan julukan induk dalam ilmu pengetahuan. Seiring dengan kemajuan pendidikan, maka cabang ilmu pengetahuan pun ikut berkembang, termasuk ilmu hukum. Filsafat hukum merupakan ilmu yang memahami permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan menciptakan undang-undang agar lebih sempurna dan kritis serta dapat memberikan bukti bahwa hukum dapat menyelesaikan permasalahan dan persoalan yang sedang berkembang di sekitarnya. Filsafat juga berpengaruh besar dalam aspek hukum yang paling penting karena menjadi landasan bagi perkembangan hukum itu sendiri. Filsafat mempunyai peran dalam membangun kerangka hukum negara. Lebih lanjut, efektivitas filsafat dalam penegakan hukum dapat ditentukan oleh kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaan dan penerapannya pada suatu hukum tertentu yang diterapkan di ruang lingkup masyarakat. Hukum dapat membawa kemakmuran dan stabilitas dalam masyarakat.
Kata Kunci: Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Hukum
Title: ANALISIS FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Description:
Filsafat merupakan suatu ilmu yang mengkaji mendasar dari pengetahuan manusia.
Filsafat merupakan salah satu produk unggul dengan mendapatkan julukan induk dalam ilmu pengetahuan.
Seiring dengan kemajuan pendidikan, maka cabang ilmu pengetahuan pun ikut berkembang, termasuk ilmu hukum.
Filsafat hukum merupakan ilmu yang memahami permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan menciptakan undang-undang agar lebih sempurna dan kritis serta dapat memberikan bukti bahwa hukum dapat menyelesaikan permasalahan dan persoalan yang sedang berkembang di sekitarnya.
Filsafat juga berpengaruh besar dalam aspek hukum yang paling penting karena menjadi landasan bagi perkembangan hukum itu sendiri.
Filsafat mempunyai peran dalam membangun kerangka hukum negara.
Lebih lanjut, efektivitas filsafat dalam penegakan hukum dapat ditentukan oleh kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaan dan penerapannya pada suatu hukum tertentu yang diterapkan di ruang lingkup masyarakat.
Hukum dapat membawa kemakmuran dan stabilitas dalam masyarakat.
Kata Kunci: Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Hukum.
Related Results
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Adat dalam Putusan Hakim
Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Adat dalam Putusan Hakim
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan hukum kesepakatan perdamaian adat dalam putusan hakim. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelit...

