Javascript must be enabled to continue!
MASALAH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN DI INDONESIA
View through CrossRef
Tulisan ini, bertujuan untuk menjawab pertanyaan sampai sejauh mana efektivitas penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menanggulangi kejahatan jasa keuangan di Indonesia. Pertanyaan dan masalah ini muncul karena dalam Undang-Undang Otoritas jasa Keuangan ada Penyidik OJK yang mempunyai kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana OJK yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Padahal sudah ada penyidik lain yang mempunyai kewenangan untuk menyidik, yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Kerangka teoritis bertolak dari pemikiran Aristoteles yang mengemukakan tentang tujuan hukum untuk mencapai keadilan juga stuffen theory dari Hans Kelsen. Metode penulisan adalah yuridis normatif, dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, baik yang ada dalam undang-undang itu sendiri maupun yang ada dalam literatur/buku ilmu pengetahuan hukum, khususnya perundang-undangan yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan. Hasilnya berupa aspek yuridis dituangkan dalam bentuk deskriptif analitis. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah : Akan terjadi tumpang tindih antara penyidik OJK dengan Penyidik Jaksa, Polisi dan KPK, baik dalam penyidikan tindak pidana umum maupun khusus/korupsi, tentang efektivitas dari penyidik OJK harus dibuktikan di masa yang akan datang.
Title: MASALAH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN DI INDONESIA
Description:
Tulisan ini, bertujuan untuk menjawab pertanyaan sampai sejauh mana efektivitas penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menanggulangi kejahatan jasa keuangan di Indonesia.
Pertanyaan dan masalah ini muncul karena dalam Undang-Undang Otoritas jasa Keuangan ada Penyidik OJK yang mempunyai kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana OJK yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Padahal sudah ada penyidik lain yang mempunyai kewenangan untuk menyidik, yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
Kerangka teoritis bertolak dari pemikiran Aristoteles yang mengemukakan tentang tujuan hukum untuk mencapai keadilan juga stuffen theory dari Hans Kelsen.
Metode penulisan adalah yuridis normatif, dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, baik yang ada dalam undang-undang itu sendiri maupun yang ada dalam literatur/buku ilmu pengetahuan hukum, khususnya perundang-undangan yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Hasilnya berupa aspek yuridis dituangkan dalam bentuk deskriptif analitis.
Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah : Akan terjadi tumpang tindih antara penyidik OJK dengan Penyidik Jaksa, Polisi dan KPK, baik dalam penyidikan tindak pidana umum maupun khusus/korupsi, tentang efektivitas dari penyidik OJK harus dibuktikan di masa yang akan datang.
Related Results
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS
TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini dituangkan di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hu...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN
Tindak pidana perikanan merupakan suatu kejahatan yang berdampak pada kerusakan padaekosistem dan sumber daya perikanan di laut atau wilayah perairan sehingga harusdilaksanakan pen...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...

