Javascript must be enabled to continue!
Etika Hakim dalam Mahkamah Konstitusi: Tantangan, Pelanggaran, dan Strategi Reformasi Pengawasan Etik
View through CrossRef
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memegang peran penting dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia. Namun, integritas lembaga ini menghadapi tantangan serius akibat pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sarat konflik kepentingan. Dimana salah satu hakim memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diuntungkan dalam putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif pelanggaran etik tersebut serta implikasinya terhadap kredibilitas dan legitimasi Mahkamah Konstitusi. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi telah mencederai prinsip imparsialitas dan tanggung jawab moral yang menjadi pilar utama profesi kehakiman. Dampak dari pelanggaran ini tidak hanya melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga menurunkan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan etik, termasuk reformulasi kode etik dan restrukturisasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar lebih independen dan akuntabel. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam mendorong perbaikan tata kelola etik di lembaga peradilan konstitusi Indonesia.
CV Ulil Albab Corp
Title: Etika Hakim dalam Mahkamah Konstitusi: Tantangan, Pelanggaran, dan Strategi Reformasi Pengawasan Etik
Description:
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memegang peran penting dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.
Namun, integritas lembaga ini menghadapi tantangan serius akibat pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sarat konflik kepentingan.
Dimana salah satu hakim memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diuntungkan dalam putusan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif pelanggaran etik tersebut serta implikasinya terhadap kredibilitas dan legitimasi Mahkamah Konstitusi.
Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi telah mencederai prinsip imparsialitas dan tanggung jawab moral yang menjadi pilar utama profesi kehakiman.
Dampak dari pelanggaran ini tidak hanya melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga menurunkan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan etik, termasuk reformulasi kode etik dan restrukturisasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar lebih independen dan akuntabel.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam mendorong perbaikan tata kelola etik di lembaga peradilan konstitusi Indonesia.
Related Results
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT
The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai pro-kontra, pasalnya putusan tersebut memuat konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Kon...
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai pro-kontra, pasalnya putusan tersebut memuat konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Kon...
Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023
Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dengan menyoroti peran dan kewenangan Majelis K...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...

