Javascript must be enabled to continue!
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
View through CrossRef
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian perkawinan beda agama tidak diatur dalam pasal-pasalnya bahkan tidak diartikan ke dalam perkawinan campuran. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dalam salah satu pasalnya diatur bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri untuk hal itu, dalam hal ini seperti terjadi ketidakserasian. Penelitian yang dilakukan dalam pembahasan masalah ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau pendekatan perundang-undangan terhadap taraf singkronisasi hukum. Teori yang digunakan oleh peneliti adalah teori sistem hukum dan teori hierarki peraturan perundang-undangan. Teori ini berfungsi untuk menguatkan analisis singkronisasi antarperaturan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan sinkronisasi hukum yang berkaitan dengan hukum perkawinan beda agama sehingga terlihat taraf sinkronisasi hukum perkawinan beda agama. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengatur tempat pencatatan perkawinan beda agama bila diizinkan pengadilan. Aturan keabsahan perkawinan dikembalikan kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Secara vertikal kecenderung antar peraturan saling terjadi ketidaksesuaian (tidak serasi). Perkawinan beda agama memiliki beberapa akibat hukum yaitu salah satunya tidak sahnya perkawinan tersebut.
Title: SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Description:
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum.
Dalam undang-undang ini, pengertian perkawinan beda agama tidak diatur dalam pasal-pasalnya bahkan tidak diartikan ke dalam perkawinan campuran.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dalam salah satu pasalnya diatur bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri untuk hal itu, dalam hal ini seperti terjadi ketidakserasian.
Penelitian yang dilakukan dalam pembahasan masalah ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau pendekatan perundang-undangan terhadap taraf singkronisasi hukum.
Teori yang digunakan oleh peneliti adalah teori sistem hukum dan teori hierarki peraturan perundang-undangan.
Teori ini berfungsi untuk menguatkan analisis singkronisasi antarperaturan hukum.
Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan sinkronisasi hukum yang berkaitan dengan hukum perkawinan beda agama sehingga terlihat taraf sinkronisasi hukum perkawinan beda agama.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengatur tempat pencatatan perkawinan beda agama bila diizinkan pengadilan.
Aturan keabsahan perkawinan dikembalikan kepada Undang-Undang No.
1 Tahun 1974.
Secara vertikal kecenderung antar peraturan saling terjadi ketidaksesuaian (tidak serasi).
Perkawinan beda agama memiliki beberapa akibat hukum yaitu salah satunya tidak sahnya perkawinan tersebut.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia dapat mempengaruhi tingkah pernikahan antar pemeluk agama dan kepercayaan. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan...
Tinjauan Hukum dan Ilmu Agama Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama: Implementasi Ajaran Agama dalam Hukum Positif Indonesia
Tinjauan Hukum dan Ilmu Agama Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama: Implementasi Ajaran Agama dalam Hukum Positif Indonesia
Pernikahan merupakan suatu tindakan hukum yang melibatkan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita dengan tujuan menciptakan keluarga. Dalam pelaksanaannya, perkawinan di Indo...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...

