Javascript must be enabled to continue!
Iktikad Baik dan Iktikad Tidak Baik dalam Gugatan Pembatalan Merek Melalui Pengadilan Niaga
View through CrossRef
AbstractAn intellectual property dispute occurs because of a party that feels harmed under a circumstance. Disputes that often occur is the struggle of nbrand on businesses accompanied by the existence of bad faith from one of the parties. Businesses that register their brand first have the right to legal protection. The purpose of this study is to know and analyze the legal provisions that apply to the resolution of brand disputes in the event of the occurrence of registration of the same brand in the same class. The research method used by researchers is normative juridical. The result of the study is a legal provision on the settlement of brand disputes in the event that the registration of 2 (two) same brands in the same class is resolved by litigation is a settlement through a court institution stipulated in Law No. 20 of 2016 on “Brands and Geographical Indications” from Article 83 to Article 92. While non-litigation dispute resolution is an out-of-court dispute resolution, such as through alternative dispute resolution or arbitration stipulated in article 93 of Law No. 20 of 2016 on “Brands and Geographical Indications”.Keywords: dispute; brand; good faithAbstrakSengketa hak kekayaan intelektual terjadi karena adanya pihak yang merasa dirugikan dalam suatu keadaan. Sengketa yang sering terjadi adalah perebutan merek yang disertai dengan itikad yang tidak baik dari salah satu pihak pada pelaku usaha. Pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku atas penyelesaian sengketa merek dalam hal terjadinya pendaftaran merek yang sama dalam kelas yang sama. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan ketentuan hukum terkait penyelesaian sengketa merek dalam hal terjadinya pendaftaran dua merek yang sama dan kelasnya juga sama dan penyelesaiannya dilakukan secara litigasi yakni lewat lembaga pengadilan yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dari Pasal 83 sampai dengan Pasal 92. Sementara itu untuk penyelesaian sengketa yang secara non litigasi yakni diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui alternatif penyelesaian sengketa (arbitrase) yang diatur dalam pasal 93 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Kata kunci: sengketa; merek; iktikad baik
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Iktikad Baik dan Iktikad Tidak Baik dalam Gugatan Pembatalan Merek Melalui Pengadilan Niaga
Description:
AbstractAn intellectual property dispute occurs because of a party that feels harmed under a circumstance.
Disputes that often occur is the struggle of nbrand on businesses accompanied by the existence of bad faith from one of the parties.
Businesses that register their brand first have the right to legal protection.
The purpose of this study is to know and analyze the legal provisions that apply to the resolution of brand disputes in the event of the occurrence of registration of the same brand in the same class.
The research method used by researchers is normative juridical.
The result of the study is a legal provision on the settlement of brand disputes in the event that the registration of 2 (two) same brands in the same class is resolved by litigation is a settlement through a court institution stipulated in Law No.
20 of 2016 on “Brands and Geographical Indications” from Article 83 to Article 92.
While non-litigation dispute resolution is an out-of-court dispute resolution, such as through alternative dispute resolution or arbitration stipulated in article 93 of Law No.
20 of 2016 on “Brands and Geographical Indications”.
Keywords: dispute; brand; good faithAbstrakSengketa hak kekayaan intelektual terjadi karena adanya pihak yang merasa dirugikan dalam suatu keadaan.
Sengketa yang sering terjadi adalah perebutan merek yang disertai dengan itikad yang tidak baik dari salah satu pihak pada pelaku usaha.
Pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum.
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku atas penyelesaian sengketa merek dalam hal terjadinya pendaftaran merek yang sama dalam kelas yang sama.
Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah yuridis normatif.
Penelitian ini menghasilkan ketentuan hukum terkait penyelesaian sengketa merek dalam hal terjadinya pendaftaran dua merek yang sama dan kelasnya juga sama dan penyelesaiannya dilakukan secara litigasi yakni lewat lembaga pengadilan yang diatur dalam UU No.
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dari Pasal 83 sampai dengan Pasal 92.
Sementara itu untuk penyelesaian sengketa yang secara non litigasi yakni diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui alternatif penyelesaian sengketa (arbitrase) yang diatur dalam pasal 93 UU No.
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kata kunci: sengketa; merek; iktikad baik.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke da...
PERBANDINGAN ASAS IKTIKAD BAIK: DALAM PERJANJIAN MENURUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW (EROPA CONTINENTAL) DAN COMMON LAW (ANGLOSAXON)
PERBANDINGAN ASAS IKTIKAD BAIK: DALAM PERJANJIAN MENURUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW (EROPA CONTINENTAL) DAN COMMON LAW (ANGLOSAXON)
Prinsip iktikad baik ini mengandung makna berbeda-beda di antara sistem hukum. Pengertian dan pemahaman iktikad baik tampak berbeda khusunya di antara sistem hukum common law dan c...
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indones...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
Merek merupakan salah satu bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda identifikasi asal barang dan jasa suatu perusahaan. Penelitian ini membahas dua masalah...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
Pengaruh Penempatan Kerja dan Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan di PT Citra Mitra Niaga
Pengaruh Penempatan Kerja dan Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan di PT Citra Mitra Niaga
Abstract. This study aims 1) to determine the effect of job placement on employee performance at PT Citra Mitra Niaga, 2) to determine the effect of compensation on employee perfor...

