Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERBANDINGAN ASAS IKTIKAD BAIK: DALAM PERJANJIAN MENURUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW (EROPA CONTINENTAL) DAN COMMON LAW (ANGLOSAXON)

View through CrossRef
Prinsip iktikad baik ini mengandung makna berbeda-beda di antara sistem hukum. Pengertian dan pemahaman iktikad baik tampak berbeda khusunya di antara sistem hukum common law dan civil law. Menurut subekti, esensi (prinsip) ini merupakan salah satu sendi yang terpenting dalam hukum perjanjian. Iktikad baik tampak berbeda khususnya di antara sistem hukum common law dan sistem hukum civil law. Sekilas mengenai perbedaan antara civil law (Eropa Continental) dengan common law (Anglosaxon) dapat dilihat dari segi perkembangan keduanya. Perkembangan sistem civil law diilhami oleh para ahli hukum dalam menentukan atau membuat peraturan hukum secara sistematis dan utuh. Sedangkan perkembangan sistem common law terletak pada putusan-putusan hakim, yang bukan hanya menerapkan hukum tetapi juga menetapkan hukum.Dalam sistem hukum common law arti iktikad baik tidak lain adalah “kejujuran” dalam perilaku atau kejujuran dalam bertransaksi dagang, termasuk di dalamnya adalah kejujuran dalam fakta dan penghormatan terhadap standar-standar dagang yang wajar dan transaksi dagang yang jujur. Sedangkan dalam civil law, iktikad baik itu diartikan, bahwa iktikad baik adalah suatu tindakan atau prilaku yang diharapkan dari seorang yang terhormat atau jujur yang diminta dalam setiap bentuk transaksi. Iktikad baik tersebut tidak hanya mengacu kepada iktikad baik para pihak, tetapi harus pula mengacu kepada nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Kata kunci : Prinsip itikad baik, comman law, civil law
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: PERBANDINGAN ASAS IKTIKAD BAIK: DALAM PERJANJIAN MENURUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW (EROPA CONTINENTAL) DAN COMMON LAW (ANGLOSAXON)
Description:
Prinsip iktikad baik ini mengandung makna berbeda-beda di antara sistem hukum.
Pengertian dan pemahaman iktikad baik tampak berbeda khusunya di antara sistem hukum common law dan civil law.
Menurut subekti, esensi (prinsip) ini merupakan salah satu sendi yang terpenting dalam hukum perjanjian.
Iktikad baik tampak berbeda khususnya di antara sistem hukum common law dan sistem hukum civil law.
Sekilas mengenai perbedaan antara civil law (Eropa Continental) dengan common law (Anglosaxon) dapat dilihat dari segi perkembangan keduanya.
Perkembangan sistem civil law diilhami oleh para ahli hukum dalam menentukan atau membuat peraturan hukum secara sistematis dan utuh.
Sedangkan perkembangan sistem common law terletak pada putusan-putusan hakim, yang bukan hanya menerapkan hukum tetapi juga menetapkan hukum.
Dalam sistem hukum common law arti iktikad baik tidak lain adalah “kejujuran” dalam perilaku atau kejujuran dalam bertransaksi dagang, termasuk di dalamnya adalah kejujuran dalam fakta dan penghormatan terhadap standar-standar dagang yang wajar dan transaksi dagang yang jujur.
Sedangkan dalam civil law, iktikad baik itu diartikan, bahwa iktikad baik adalah suatu tindakan atau prilaku yang diharapkan dari seorang yang terhormat atau jujur yang diminta dalam setiap bentuk transaksi.
Iktikad baik tersebut tidak hanya mengacu kepada iktikad baik para pihak, tetapi harus pula mengacu kepada nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.
 Kata kunci : Prinsip itikad baik, comman law, civil law.

Related Results

Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
The agreement is one of the legal relations that is often carried out in social life in society. An agreement according to Article 1313 of the Civil Code is an act by which a perso...

Back to Top