Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

View through CrossRef
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap pelaku, sanksi pidana juga merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menggunakan hukum (sanksi) pidana merupakan cara yang selama ini digunakan di dalam perundang-undangan korupsi di Indonesia. Tulisan ini membahas mengenai sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis dan sifat penelitian adalah penelitian hukum normatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu kajian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir deduktif. Dalam rangka mewujudkan kebijakan penetapan sanksi yang rasional dan sesuai dengan hukum pidana, hendaknya diperhatikan sanksi tindakan yang setara dengan sanksi pidana, karena: memperhatikan hakikat permasalahannya, tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang berdimensi baru, lebih dekat dengan masalah-masalah perekonomian, maka dalam pemidanannya akan lebih sesuai apabila lebih diutamakan penggunaan sanksi tindakan dan atau pidana denda. Saran peneliti hendaknya sanksi pidana tambahan diformulasikan menjadi sanksi tindakan, sehingga sanksi tindakan menjadi sanksi mandiri yang setara dengan sanksi pidana.
Title: KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Description:
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya.
Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap pelaku, sanksi pidana juga merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku.
Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menggunakan hukum (sanksi) pidana merupakan cara yang selama ini digunakan di dalam perundang-undangan korupsi di Indonesia.
Tulisan ini membahas mengenai sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jenis dan sifat penelitian adalah penelitian hukum normatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Teknik pengumpulan data yaitu kajian kepustakaan.
Analisis data dilakukan secara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir deduktif.
Dalam rangka mewujudkan kebijakan penetapan sanksi yang rasional dan sesuai dengan hukum pidana, hendaknya diperhatikan sanksi tindakan yang setara dengan sanksi pidana, karena: memperhatikan hakikat permasalahannya, tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang berdimensi baru, lebih dekat dengan masalah-masalah perekonomian, maka dalam pemidanannya akan lebih sesuai apabila lebih diutamakan penggunaan sanksi tindakan dan atau pidana denda.
Saran peneliti hendaknya sanksi pidana tambahan diformulasikan menjadi sanksi tindakan, sehingga sanksi tindakan menjadi sanksi mandiri yang setara dengan sanksi pidana.

Related Results

Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Abstract. Corruption is an act to enrich oneself or a group is an act that is very detrimental to others, the nation and the state. Corruption is a phenomenon that still requires m...
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Hukum sebagai pengatur dari semua sudut pandang yang ada, baik dari kegiatan yang dilakukan seseorang, ataupun yang dilakukan oleh lembaga. Bahkan hukum juga mengatur tentang tinda...

Back to Top