Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI HUKUMAN QISAS SEBAGAI TUJUAN HUKUM DALAM AL-QUR’AN

View through CrossRef
AbstractIn Islam the punishment for the perpetrators of murder and persecution is called qisas, namely giving the same treatment to the perpetrators. The existence of qisas is not a cruel act but it is an alternative for the creation of life and life according to Divine provisions. Unfair legal practices are reconstructed by the Qur'an, so that the objectives of a just law and the peace of life of the people can be realized. This research will be discussed regarding the law of qisas the word of Allah SWT in al-Qur’an letter al-Baqarah: 178-179 as forms and purpose of law in acts of murder. This research is a literature study, with the nature of descriptive implementation of the qisas punishment as a legal objective in the al-Qur’an specifically in surah al-Baqarah: 178-179 research analysis to describe and explain systematically about the research findings. o find out the 9 which deals with the punishment for the violation of murder. The results show that Qisas is the law of origin, which is enforced from the beginning, while diyat is the second law, and forgiveness is the most commendable thing from the sentence in QS al-baqarah: 179 confirms the basic purpose of the implementation of qisas law to maintain human survival. The fuqaha 'formulate the level of murder as well as the sentence as the implementation of the qisas penalty which contains the value of restorative justice with a civil settlement, but in positive law emphasizes more on pure criminal law because of the principle of legal certainty.  AbstrakDalam Islam hukuman terhadap pelaku pembunuhan dan penganiayaan disebut qisas, yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada pelaku. Adanya qisas bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan sesuai ketentuan Ilahi. Praktik hukum yang tidak adil direkontruksi oleh al-Qur’an, agar tujuan hukum yang adil dan kedamaian hidup masyarakat dapat terwujud. Penelitian ini akan dibahas mengenai hukum qisas sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Baqarah: 178-179 sebagai bentuk-bentuk dan tujuan hukum pada tindakan pembunuhan. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan, dengan sifat penelitian deskriptif analisis untuk menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis mengenai hasil temuan penelitian. Untuk mengetahui implementasi hukuman qisas sebagai tujuan hukum dalam al-Qur’an terkhusus dalam surat al-Baqarah: 178-179 yang membahas mengenai hukuman bagi pelanggaran pembunuhan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qisas merupakan hukum asal, yaitu diberlakukan sejak semula, sedangkan diyat adalah hukum kedua, dan memaafkan adalah hal paling terpuji dari hukuman tersebut. dalam QS al-baqarah: 179 menegaskan tujuan dasar diberlakukannya hukum qisas untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Para fuqaha’ merumuskan tingkatan pembunuhan sekalligus hukumannya sebagai implementasi hukuman qisas yang mengandung nilai keadilan restoratif dengan penyelesaian secara perdata, namun dalam hukum positif lebih menekankan pada hukum pidana murni karena adanya asas kepastian hukum.
Title: IMPLEMENTASI HUKUMAN QISAS SEBAGAI TUJUAN HUKUM DALAM AL-QUR’AN
Description:
AbstractIn Islam the punishment for the perpetrators of murder and persecution is called qisas, namely giving the same treatment to the perpetrators.
The existence of qisas is not a cruel act but it is an alternative for the creation of life and life according to Divine provisions.
Unfair legal practices are reconstructed by the Qur'an, so that the objectives of a just law and the peace of life of the people can be realized.
This research will be discussed regarding the law of qisas the word of Allah SWT in al-Qur’an letter al-Baqarah: 178-179 as forms and purpose of law in acts of murder.
This research is a literature study, with the nature of descriptive implementation of the qisas punishment as a legal objective in the al-Qur’an specifically in surah al-Baqarah: 178-179 research analysis to describe and explain systematically about the research findings.
o find out the 9 which deals with the punishment for the violation of murder.
The results show that Qisas is the law of origin, which is enforced from the beginning, while diyat is the second law, and forgiveness is the most commendable thing from the sentence in QS al-baqarah: 179 confirms the basic purpose of the implementation of qisas law to maintain human survival.
The fuqaha 'formulate the level of murder as well as the sentence as the implementation of the qisas penalty which contains the value of restorative justice with a civil settlement, but in positive law emphasizes more on pure criminal law because of the principle of legal certainty.
  AbstrakDalam Islam hukuman terhadap pelaku pembunuhan dan penganiayaan disebut qisas, yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada pelaku.
Adanya qisas bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan sesuai ketentuan Ilahi.
Praktik hukum yang tidak adil direkontruksi oleh al-Qur’an, agar tujuan hukum yang adil dan kedamaian hidup masyarakat dapat terwujud.
Penelitian ini akan dibahas mengenai hukum qisas sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat al-Baqarah: 178-179 sebagai bentuk-bentuk dan tujuan hukum pada tindakan pembunuhan.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan, dengan sifat penelitian deskriptif analisis untuk menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis mengenai hasil temuan penelitian.
Untuk mengetahui implementasi hukuman qisas sebagai tujuan hukum dalam al-Qur’an terkhusus dalam surat al-Baqarah: 178-179 yang membahas mengenai hukuman bagi pelanggaran pembunuhan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qisas merupakan hukum asal, yaitu diberlakukan sejak semula, sedangkan diyat adalah hukum kedua, dan memaafkan adalah hal paling terpuji dari hukuman tersebut.
dalam QS al-baqarah: 179 menegaskan tujuan dasar diberlakukannya hukum qisas untuk menjaga kelangsungan hidup manusia.
Para fuqaha’ merumuskan tingkatan pembunuhan sekalligus hukumannya sebagai implementasi hukuman qisas yang mengandung nilai keadilan restoratif dengan penyelesaian secara perdata, namun dalam hukum positif lebih menekankan pada hukum pidana murni karena adanya asas kepastian hukum.

Related Results

AL-QUR’AN: THE ONLY DIVINE GUIDANCE IN PRISTINE FORM
AL-QUR’AN: THE ONLY DIVINE GUIDANCE IN PRISTINE FORM
  Al-Qur’an is the Final divine revelation sent down to the Final Messenger of God, the Prophet Muhammad (PBUH). Allah SWT is the creator of all humankind, Jinns, and all creatures...
Hukuman Korporal menurut Perspektif Jurispruden
Hukuman Korporal menurut Perspektif Jurispruden
Sehingga kini, undang-undang Malaysia tidak memperuntukkan apa-apa kesalahan bagi mereka yang melaksanakan hukuman korporal baik di sekolah mahupun di rumah, melainkan jika hukuman...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Menengok Kembali Problematika Penerapan Hukuman Mati dalam Konteks Hukum dan HAM
Menengok Kembali Problematika Penerapan Hukuman Mati dalam Konteks Hukum dan HAM
Buku karya tulis ini semula merupakan sebuah laporan penelitian berjudul “Implementasi Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia 2021” Substansi yang dibahas ada...

Back to Top