Javascript must be enabled to continue!
PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI SUBJEK POLIGAMI
View through CrossRef
Perkawinan merupakan hubungan dalam suatu ikatan yang terjadi dan sah antara dua individu yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang telah bersepakat untuk membentuk suatu keluarga dan menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri yang bahagia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai penyandang disabilitas mental sebagai alasan poligami. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadap peraturan yang relevan terkait dengan penyandang disabilitas mental sebagai subjek poligami. Ketidakjelasan dalam regulasi memberikan celah bagi potensi penyalahgunaan dalam poligami yang melibatkan perempuan dengan disabilitas mental. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih inklusif dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk dapat memastikan bahwa hak para penyandang disabilitas mental dihormati serta dilindungi. Perempuan penyandang disabilitas mental berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak menjadi korban tindakan yang dapat merugikan mereka terutama secara fisik, emosional, dan hukum. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah terdapat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pasal 9. Dengan demikian, hukum harus memastikan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dijadikan alasan atau subjek dalam praktik poligami, mengingat ketidakmampuan mereka untuk memberikan persetujuan yang sah.
Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
Title: PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI SUBJEK POLIGAMI
Description:
Perkawinan merupakan hubungan dalam suatu ikatan yang terjadi dan sah antara dua individu yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang telah bersepakat untuk membentuk suatu keluarga dan menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri yang bahagia.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai penyandang disabilitas mental sebagai alasan poligami.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadap peraturan yang relevan terkait dengan penyandang disabilitas mental sebagai subjek poligami.
Ketidakjelasan dalam regulasi memberikan celah bagi potensi penyalahgunaan dalam poligami yang melibatkan perempuan dengan disabilitas mental.
Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih inklusif dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk dapat memastikan bahwa hak para penyandang disabilitas mental dihormati serta dilindungi.
Perempuan penyandang disabilitas mental berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak menjadi korban tindakan yang dapat merugikan mereka terutama secara fisik, emosional, dan hukum.
Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah terdapat dalam Undang-undang No.
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pasal 9.
Dengan demikian, hukum harus memastikan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dijadikan alasan atau subjek dalam praktik poligami, mengingat ketidakmampuan mereka untuk memberikan persetujuan yang sah.
Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Perempuan Penyandang Disabilitas Mental.
Related Results
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentan...
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali peny...
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesen...
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
<p class="AbstractText"><em>People with disabilities</em><em> </em><em>in their lives still experience various</em><em> </em>&...
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai...
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
Latar belakang : Masyarakat sering menyebut penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat dan orang yang tidak bisa produktif atau bahkan mencapai apapun dalam hidupnya. Masyarak...

