Javascript must be enabled to continue!
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN REMAJA
View through CrossRef
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang merupakan kejahatan Internasional, penggunaan narkotika sering dikaitkan dengan kejahatan, karena narkotika dianggap memiliki pengaruh negatif yang dapat menyebabkan penggunanya melakukan suatu kejahatan. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja dan bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia menurut UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa usaha penanggulangan kejahatan yaitu lewat pembuatan undang-undang, yang hakekatnya juga merupakan usaha perlindungan masyarakat (social welfare), bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan Narkotika menurut Undang-Undang Narkotika dikenakan sanksi pidana penjara, pidana denda, pidana seumur hidup dan sanksi lainnya.
Title: PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN REMAJA
Description:
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang merupakan kejahatan Internasional, penggunaan narkotika sering dikaitkan dengan kejahatan, karena narkotika dianggap memiliki pengaruh negatif yang dapat menyebabkan penggunanya melakukan suatu kejahatan.
Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja dan bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia menurut UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa usaha penanggulangan kejahatan yaitu lewat pembuatan undang-undang, yang hakekatnya juga merupakan usaha perlindungan masyarakat (social welfare), bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan Narkotika menurut Undang-Undang Narkotika dikenakan sanksi pidana penjara, pidana denda, pidana seumur hidup dan sanksi lainnya.
Related Results
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari
Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah menjangkau seluruh pelosok daerah di Indonesia. Para sindikat menyasar anak dan remaja sebagai tujuan penyalahgunaan narkotika te...
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Kediri, dalam mengatasi pecandu narkotika, meski ada hambatan yang dihadapi, terutama masalah sarana dan prasarana reha...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi pen...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...

