Javascript must be enabled to continue!
resume hukum tatanegara
View through CrossRef
A. Latar Belakang SejarahIlmu politik yang sedang kita kaji, merupakan hasil dari suatu proses perkembangan yang panjang. Politik telah dikenal sejak zaman Yunani klasik sebagai bagian dari filsafat, dengan kehadiran polis yang berarti kota (city) yang merupakan suatu negara (state), sehingga polis dikenal juga dengan sebutan negara atau negara kota (city state). Hal itu dapat dikaji dari karya filsuf Plato berjudul Republic dan karya Aristoteles berjudul Politics. Itulah sebabnya sejarah mencatat bahwa Aristoteles (384-322 SM) merupakan orang pertama yang memperkenalkan istilah politics. Kemudian istilah politics yang digunakan dalam bahasa Inggris itu dialihkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi istilah politik.Melalui karyanya itu, Aristoteles mengungkapkan bahwa mengkaji politik merupakan tugas esensial bagi semua filsuf, karena manusia secara alamiah adalah hewan politik (man is by nature a political animal), sehingga pada hakikatnya manusia juga adalah makhluk yang berpolitik (zoon politicon). Dengan demikian, setiap tindakan manusia selalu bermakna politik (everything is politics). Itulah sebabnya Anwar Arifin (2011: 7) menyimpulkan hnya berpolitik. Aristoteles menyatakan bahwa bahwa politik sebagai fenomena social bersifat serba hadir (ubiquitous). Artinya politik itu hadir di mana saja dan kapan sehingga tidak berpolitik, juga sesungguhnya berpolitik. Selanjutnya Plato dan Aristoteles menyatakan politics (politik) merupakan suatu upaya untuk mencapai polity (masyarakat politik) yang terbaik (ed dam onia atau the good life). Selanjutnya Aristoteles menyebut bahwa politik merupakan hakikat keberadaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan beliau menyebut bahwa politik adalah pengetahuan yang tertinggi, karena mempelajari kehidupan manusia dan masyarakat dalam bernegara untuk mencapai kehidupan yang terbaik. Sedang negara (polis) menurut Aristoteles, adalah persekutuan keluarga dan desa agar memperoleh kehidupan yang sebaik-baiknya. Demikian juga Plato dalam karyanya-Republic, menegaskan bahwa negara (polis) itu timbul untuk memenuhi kebutuhan
Title: resume hukum tatanegara
Description:
A.
Latar Belakang SejarahIlmu politik yang sedang kita kaji, merupakan hasil dari suatu proses perkembangan yang panjang.
Politik telah dikenal sejak zaman Yunani klasik sebagai bagian dari filsafat, dengan kehadiran polis yang berarti kota (city) yang merupakan suatu negara (state), sehingga polis dikenal juga dengan sebutan negara atau negara kota (city state).
Hal itu dapat dikaji dari karya filsuf Plato berjudul Republic dan karya Aristoteles berjudul Politics.
Itulah sebabnya sejarah mencatat bahwa Aristoteles (384-322 SM) merupakan orang pertama yang memperkenalkan istilah politics.
Kemudian istilah politics yang digunakan dalam bahasa Inggris itu dialihkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi istilah politik.
Melalui karyanya itu, Aristoteles mengungkapkan bahwa mengkaji politik merupakan tugas esensial bagi semua filsuf, karena manusia secara alamiah adalah hewan politik (man is by nature a political animal), sehingga pada hakikatnya manusia juga adalah makhluk yang berpolitik (zoon politicon).
Dengan demikian, setiap tindakan manusia selalu bermakna politik (everything is politics).
Itulah sebabnya Anwar Arifin (2011: 7) menyimpulkan hnya berpolitik.
Aristoteles menyatakan bahwa bahwa politik sebagai fenomena social bersifat serba hadir (ubiquitous).
Artinya politik itu hadir di mana saja dan kapan sehingga tidak berpolitik, juga sesungguhnya berpolitik.
Selanjutnya Plato dan Aristoteles menyatakan politics (politik) merupakan suatu upaya untuk mencapai polity (masyarakat politik) yang terbaik (ed dam onia atau the good life).
Selanjutnya Aristoteles menyebut bahwa politik merupakan hakikat keberadaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Bahkan beliau menyebut bahwa politik adalah pengetahuan yang tertinggi, karena mempelajari kehidupan manusia dan masyarakat dalam bernegara untuk mencapai kehidupan yang terbaik.
Sedang negara (polis) menurut Aristoteles, adalah persekutuan keluarga dan desa agar memperoleh kehidupan yang sebaik-baiknya.
Demikian juga Plato dalam karyanya-Republic, menegaskan bahwa negara (polis) itu timbul untuk memenuhi kebutuhan.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

