Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Mahkamah Internasional dalam Permohonan Interpretasi Mengenai Kasus Kuil Preah Vihear

View through CrossRef
Penelitian ini membahas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa mahkamah internasional atas permohonan Interpretasi atas Putusan tanggal 15 Juni 1962 mengenai Kasus Kuil Preah Vihear antara Kamboja versus Thailand. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek delegasi dalam Mahkamah Internasional khususnya untuk Penyelesaian Sengketa Tipe Interstate. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan instrumen penelitian berbentuk dokumen. Data yang dikumpulkan kemudian akan diagregasi, diorganisasi lalu diklasifikasikan menjadi unit-unit yang dapat dikelola. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek delegasi Mahkamah Internasional pada kasus ini tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh adanya kepentingan-kepentingan negara di balik keputusan yang diambil oleh Mahkamah Internasional. Selain itu, sesuai dengan mekanisme cara kerjanya, Mahkamah Internasional hanya membolehkan negara untuk mengajukan perkara kepadanya ditambah mekanisme pengambilan keputusan yang tidak membuka akses, baik para aktor negara maupun non-negara agar dapat memberikan pengaruhnya dalam agenda pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan pengadilan yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa antarnegara karena memiliki aspek delegasi yang rendah. Kata kunci : Mekanisme Penyelesaian Sengketa, Mahkamah Internasional, Kuil Preah Vihear
Title: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Mahkamah Internasional dalam Permohonan Interpretasi Mengenai Kasus Kuil Preah Vihear
Description:
Penelitian ini membahas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa mahkamah internasional atas permohonan Interpretasi atas Putusan tanggal 15 Juni 1962 mengenai Kasus Kuil Preah Vihear antara Kamboja versus Thailand.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek delegasi dalam Mahkamah Internasional khususnya untuk Penyelesaian Sengketa Tipe Interstate.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan instrumen penelitian berbentuk dokumen.
Data yang dikumpulkan kemudian akan diagregasi, diorganisasi lalu diklasifikasikan menjadi unit-unit yang dapat dikelola.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek delegasi Mahkamah Internasional pada kasus ini tergolong rendah.
Hal ini disebabkan oleh adanya kepentingan-kepentingan negara di balik keputusan yang diambil oleh Mahkamah Internasional.
Selain itu, sesuai dengan mekanisme cara kerjanya, Mahkamah Internasional hanya membolehkan negara untuk mengajukan perkara kepadanya ditambah mekanisme pengambilan keputusan yang tidak membuka akses, baik para aktor negara maupun non-negara agar dapat memberikan pengaruhnya dalam agenda pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan pengadilan yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa antarnegara karena memiliki aspek delegasi yang rendah.
Kata kunci : Mekanisme Penyelesaian Sengketa, Mahkamah Internasional, Kuil Preah Vihear.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Teknologi telah mengubah lanskap perdagangan internasional secara fundamental.  Artikel ini membahas implikasi signifikan dari perkembangan teknologi terhadap hukum dagang internas...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
 ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbiterase
Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbiterase
Pilihan terhadap Arbitrase saat ini menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang menarik, mengingat bahwa dalam iklim dunia usaha saat ini yang sangat kompetitif, persaingan antar...
PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yang selanjutnya disebut BPSK) merupakan lembaga di luar pengadilan yang menangani sengketa konsumen dan juga berwenang untuk melindungi hak-h...

Back to Top