Javascript must be enabled to continue!
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
View through CrossRef
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan tertulis. Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis. Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya. Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa). Adapun hasil penelitian ini adalah Ijarah adalah perjanjian atau perikatan mengenai pemakaian dan pemungutan hasil dari manusia, benda atau binatang. Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Ijarah dapat dibagi ke dalam lima yaitu Ijarah ‘Amal, Ijarah ‘Ain, Ijarah wa ‘iqtina, Ijarah musyarakah muntanaqisah, dan Ijarah multijasa. Perbedaan yang mendasari tentang definisi ijarah, tetapi dapat dipahami ada pengambilan manfaat terhadap benda atau jasa sesuai dengan imbalan atau upah serta tanpa adanya pemindahan kepemilikan. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang ijarah terdapaat DSN-MUI tersebut yang telah dikeluarkan sampai saat selesainya.Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.Landasan hukum produk ijarah dalam hukum positif dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (13) yang mendifinisikan mengenai prinsip syariah. Dasar hukum secara khusus telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, antara lain yakni pasal 1 angka (25) yang intinya menyebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik.
Title: Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
Description:
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan tertulis.
Dalam hal ini penelitian dilakukan Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa).
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fenomenalogis.
Yaitu menggambarkan data dengan apa adanya.
Dalam pendekatan fenomenalogis dari penelitian ini diharapkan dapat diketahui Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa).
Adapun hasil penelitian ini adalah Ijarah adalah perjanjian atau perikatan mengenai pemakaian dan pemungutan hasil dari manusia, benda atau binatang.
Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ijarah dapat dibagi ke dalam lima yaitu Ijarah ‘Amal, Ijarah ‘Ain, Ijarah wa ‘iqtina, Ijarah musyarakah muntanaqisah, dan Ijarah multijasa.
Perbedaan yang mendasari tentang definisi ijarah, tetapi dapat dipahami ada pengambilan manfaat terhadap benda atau jasa sesuai dengan imbalan atau upah serta tanpa adanya pemindahan kepemilikan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang ijarah terdapaat DSN-MUI tersebut yang telah dikeluarkan sampai saat selesainya.
Fatwa DSN-MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
Landasan hukum produk ijarah dalam hukum positif dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Dalam ketentuan pasal 1 ayat (13) yang mendifinisikan mengenai prinsip syariah.
Dasar hukum secara khusus telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, antara lain yakni pasal 1 angka (25) yang intinya menyebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik.
Related Results
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun
Abstract. Regarding the object of study discussed, this thesis examines the practice of renting out shops (ruko) that have not yet been built in Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, K...
Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Pengenalan Akad Ijarah
Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Pengenalan Akad Ijarah
Sewa-menyewa atau bisa disebut dengan ijarah merupakan salah satu produk yang ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini ijarah atau sewa-menyewa termasuk ke dalam ruang lingkup m...
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke da...
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah
AbstractPeople who need funds can use financing services provided by Islamic financial institutions, one of which is ijarah financing. The provisions of ijarah have certainly been ...
KRITIK TERHADAP KONSEP DAN IMPLEMENTASI IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
KRITIK TERHADAP KONSEP DAN IMPLEMENTASI IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Ijarah dibentuk dari al-ajru. Al-Ajru di dunia adalah kompensasi. Al-Ajru di akhirat adalah pahala. Adapun ijarah dalam istilah syariah adalah akad atas manfaat/jasa dengan suatu k...
Perjanjian Sewa Menyewa Hak Tanah Jangka Waktu Seumur Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 PK/PDT/2019)
Perjanjian Sewa Menyewa Hak Tanah Jangka Waktu Seumur Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 PK/PDT/2019)
Tujuan penelitian ini yaitu berdasarkan aturan pasal 1548 KUH perdata menjelaskan bahwasanyapersetujuan yang menyebabkan satu pihak mengikatkan diri dengan memberi kenikmatan baran...
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AL-QARDH WAL IJARAH (Studi Kasus di BMT Nurul Ummah Ngasem Jawa Timur) The Implementation of Al-Qardh Wal Ijarah Financing (Case Study at BMT Nurul Ummah Ngasem East Java
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AL-QARDH WAL IJARAH (Studi Kasus di BMT Nurul Ummah Ngasem Jawa Timur) The Implementation of Al-Qardh Wal Ijarah Financing (Case Study at BMT Nurul Ummah Ngasem East Java
Penelitian ini dilatarbelakangi Pembiayaan Al-Qardh Wal Ijarah. Al qardh wal ijarah merupakan salah satu produk yang didalamnya terkandung misi sosial. Adanya misi sosial kemasyara...

