Javascript must be enabled to continue!
KRITIK TERHADAP KONSEP DAN IMPLEMENTASI IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
View through CrossRef
Ijarah dibentuk dari al-ajru. Al-Ajru di dunia adalah kompensasi. Al-Ajru di akhirat adalah pahala. Adapun ijarah dalam istilah syariah adalah akad atas manfaat/jasa dengan suatu kompensasi. Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan syariah ijarah bisa didefinisikan sebagai akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah. Ijarah sebagai akad transaksi mensyaratkan adanya kerelaan kedua belah pihak, manfaat yang diakadkan, dalam batas kemampuan, dan manfaat tersebut haruslah manfaat yang mubah (boleh) bukan yang haram ataupun yang wajib. Penggunaan Ijarah sebagai salah satu akad pembiayaan mengikat perbankan syariah untuk mematuhi aturan yang berlaku atasnya. Dalam realisasinya, ternyata terjadi ketidak sesuaian antara konsep ijarah dalam perspektif hukum islam klasik dan implementasinya sebagai produk pembiayaan perbankan syariah. Tulisan ini merupakan upaya untuk menguraikan kembali bagaimana konsep ijarah menurut hukum islam klasik dan bagaimana seharusnya implementasinya pada perbankan syaraiah, dan juga tulisan ini mencoba untuk menjelaskan kekeliruan-kekeliruan praktek ijarah pada perbankan syariah yang selama ini terjadi.
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Imam Asy Syafii
Title: KRITIK TERHADAP KONSEP DAN IMPLEMENTASI IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Description:
Ijarah dibentuk dari al-ajru.
Al-Ajru di dunia adalah kompensasi.
Al-Ajru di akhirat adalah pahala.
Adapun ijarah dalam istilah syariah adalah akad atas manfaat/jasa dengan suatu kompensasi.
Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan syariah ijarah bisa didefinisikan sebagai akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.
Ijarah sebagai akad transaksi mensyaratkan adanya kerelaan kedua belah pihak, manfaat yang diakadkan, dalam batas kemampuan, dan manfaat tersebut haruslah manfaat yang mubah (boleh) bukan yang haram ataupun yang wajib.
Penggunaan Ijarah sebagai salah satu akad pembiayaan mengikat perbankan syariah untuk mematuhi aturan yang berlaku atasnya.
Dalam realisasinya, ternyata terjadi ketidak sesuaian antara konsep ijarah dalam perspektif hukum islam klasik dan implementasinya sebagai produk pembiayaan perbankan syariah.
Tulisan ini merupakan upaya untuk menguraikan kembali bagaimana konsep ijarah menurut hukum islam klasik dan bagaimana seharusnya implementasinya pada perbankan syaraiah, dan juga tulisan ini mencoba untuk menjelaskan kekeliruan-kekeliruan praktek ijarah pada perbankan syariah yang selama ini terjadi.
Related Results
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
ABSTRACT
Islamic banking is undoubtedly faced with several potential financing risks, with the three largest financing contracts (Mudharaba, Musharaka, and Murabaha) that reduce th...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk inovasi akad ijarah serta menelaah implementasinya dalam produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah di Ind...
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu pe...
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
Abstract: The jarah contract in Indonesia is regulated by various regulations, such as the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) and regula...
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Abstract. An ijarah contract is a rental agreement that requires the parties to be happy with each other when carrying out a transaction using an ijarah contract. The problem in th...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

