Javascript must be enabled to continue!
Policy Paper Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
View through CrossRef
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) sampai saat ini belum diterbitkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris. Pada hal Pasal 82 ayat (5) UUJN mengamanatkan bahwa, ketentuan mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu diatur dengan Peraturan Menteri. Pada Pasal 82 ayat (1) UUJN juga mengatur bahwa Organisasi Notaris merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris. Hal ini merupakan wadah satu-satunya, maka pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), serta Kode Etik Organisasi Notaris. Berdasarkan hasil analisis, maka rekomendasi yang dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) perlu segera disusun Draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris. Usulan materi muatan yang perlu di masukkan ke dalam Rapermen Hukum dan HAM tersebut adalah: Pertama, mendefinisikan beberapa hal; Kedua, pengaturan Organisasi Notaris; Ketiga, pengaturan pengurus organisasi; Keempat, pengaturan terkait penetapan; Kelima, pengaturan terkait pembinaan; Keenam, pengaturan terkait pengawasan; dan Ketujuh, pengaturan terkait sanksi.
Title: Policy Paper Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
Description:
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) sampai saat ini belum diterbitkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris.
Pada hal Pasal 82 ayat (5) UUJN mengamanatkan bahwa, ketentuan mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu diatur dengan Peraturan Menteri.
Pada Pasal 82 ayat (1) UUJN juga mengatur bahwa Organisasi Notaris merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris.
Hal ini merupakan wadah satu-satunya, maka pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), serta Kode Etik Organisasi Notaris.
Berdasarkan hasil analisis, maka rekomendasi yang dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) perlu segera disusun Draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris.
Usulan materi muatan yang perlu di masukkan ke dalam Rapermen Hukum dan HAM tersebut adalah: Pertama, mendefinisikan beberapa hal; Kedua, pengaturan Organisasi Notaris; Ketiga, pengaturan pengurus organisasi; Keempat, pengaturan terkait penetapan; Kelima, pengaturan terkait pembinaan; Keenam, pengaturan terkait pengawasan; dan Ketujuh, pengaturan terkait sanksi.
Related Results
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
Notaris yaitu dewan publik nan berhak menandatangani dokumen-dokumen hukum. Akta asli adalah akta yang dijadikan dihadapan bagian yang berhubungan, dan dua orang saksi oleh atasan ...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
DISKRESI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN PROFESI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
DISKRESI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN PROFESI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
The Honorary Council of Notaries is a body that has the authority to develop Notaries and has the right to give approval or rejection in matters of investigation and judicial proce...
Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris
Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping tugas dan wewenang Notaris s...

