Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional

View through CrossRef
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had. From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings. The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker. Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation. Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker. Key words: protection of law , house worker  Abstrak Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting. Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan. Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga. Kata Kunci :The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had. From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings. The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker. Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation. Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker. Key words: protection of law , house worker  Abstrak Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting. Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan. Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Description:
The role of house worker is very important in our daily life.
Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era.
Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had.
From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings.
The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker.
Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation.
Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker.
 Key words: protection of law , house worker  Abstrak Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting.
Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.
Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan.
Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya.
Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut.
Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.
 Kata Kunci :The role of house worker is very important in our daily life.
Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era.
Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had.
From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings.
The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker.
Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation.
Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker.
 Key words: protection of law , house worker  Abstrak Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting.
Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.
Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan.
Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya.
Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut.
Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.
 Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga.

Related Results

Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Peker...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
ABSTRAK Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Seh...
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
<p><em>Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pa...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja
Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja
Penelitian ini dilatarbelakangi dari hasil observasi awal penulis yaitu gugatan cerai oleh isteri kepada suaminya mendominasi kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Purw...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penanganan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Barru Kelas II. Dari pokok masalah tersebut d...

Back to Top