Javascript must be enabled to continue!
PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BERBASIS PRINSIP GOOD GOVERNANCE
View through CrossRef
Penegakan hukum dalam PTUN ialah proses atau usaha untuk memberlakukan, menjalankan, dan menegakkan hukum mengenai hal yang berkenaan dengan tata usaha negara atau pemerintahan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebagian pelaksana pemimpin kehakiman bagi warga masyarakat yang hendak mendapatkan keadilan kepada Negara Sengketa administrasi. PTUN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Jenis metode penelitian yang kita gunakan ialah penelitian hukum normatif, penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan referensi hukum tertulis merupakan definisi hukum normatif, kemudian sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Kami mendapatkan hasil bahwa dalam menjalankan perannya, PTUN dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas, melindungi hak-hak warga negara, dan menjaga konsistensi kebijakan. Dengan demikian, PTUN dapat menjadi salah satu upaya penting dalam membangun good governance di Indonesia. Dengan kata lain, PTUN memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem tata usaha negara. Dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya, PTUN dapat menjadi wahana bagi warga negara untuk melindungi hak-hak mereka dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian hukum normatif ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat PTUN sebagai institusi yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan.
Kata Kunci : PTUN, Penegakan, Hukum Administrasi Negara, Good Governance
LPPM Universitas Ibn Khaldun Bogor
Title: PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BERBASIS PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Description:
Penegakan hukum dalam PTUN ialah proses atau usaha untuk memberlakukan, menjalankan, dan menegakkan hukum mengenai hal yang berkenaan dengan tata usaha negara atau pemerintahan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebagian pelaksana pemimpin kehakiman bagi warga masyarakat yang hendak mendapatkan keadilan kepada Negara Sengketa administrasi.
PTUN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Jenis metode penelitian yang kita gunakan ialah penelitian hukum normatif, penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan referensi hukum tertulis merupakan definisi hukum normatif, kemudian sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder.
Kami mendapatkan hasil bahwa dalam menjalankan perannya, PTUN dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas, melindungi hak-hak warga negara, dan menjaga konsistensi kebijakan.
Dengan demikian, PTUN dapat menjadi salah satu upaya penting dalam membangun good governance di Indonesia.
Dengan kata lain, PTUN memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem tata usaha negara.
Dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya, PTUN dapat menjadi wahana bagi warga negara untuk melindungi hak-hak mereka dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, penelitian hukum normatif ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat PTUN sebagai institusi yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan.
Kata Kunci : PTUN, Penegakan, Hukum Administrasi Negara, Good Governance.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
YURISPRUDENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
YURISPRUDENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang mempunyai kewenangan mutlak untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa di bidang tata usaha negara. Pengembangan yurispruden...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...

