Javascript must be enabled to continue!
Kebijakan Legislasi Pembaruan Pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
View through CrossRef
The Dutch Colonial Criminal Code was born in the classical era. So that the concept of punishment is oriented towards acts with the argument of retaliation. So that criminal law enforcement is not in line with the development of national insight and global insight. The purpose of this research is to find out the renewal of the basic ideas of sentencing legislation policies, and the formulation of sentencing guidelines in the recently passed Criminal Code. The research method uses normative research. The results of the study show that legislation policy has a vision of building a national criminal law with the main mission of decolonization through systemic open codification. The basic idea of ??punishment reflects national goals and the value of balance. The purpose of sentencing is a rational choice that is formulated as a means of prevention, protection, protection and guidance. The Punishment Guidelines serve as a guide for judges to convict, pardon judges by not convicting, and impose sentences even though there are reasons for abolishing crimes
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kolonial Belanda lahir dalam era klasik. Sehingga konsep pemidanaan berorientasi pada perbuatan dengan dalil pembalasan. Sehingga penegakan hukum pidana tidak sejalan dengan perkembangan wawasan nasional dan wasasan global. Tujuan penelitian untuk mengetahui pembaruan ide dasar dari kebijakan legislasi pemidanaan, dan formulasi pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan legislasi memiliki visi membangun hukum pidana nasional dengan misi utama dekolonialisasi melalui kodifikasi terbuka bersifat sistemik. Ide dasar pemidanaan merefleksikan tujuan nasional dan nilai keseimbangan. Tujuan pemidanaan merupakan pilihan rasional yang diformulasikan sebagai sarana pencegahan, perlindungan, pengayoman, dan pembinaan. Pedoman Pemidanaan menjadi panduan hakim memidana, pemaafan hakim dengan tidak memidana, dan menjatuhkan pidana meskipun ada alasan penghapus pidana.
Title: Kebijakan Legislasi Pembaruan Pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Description:
The Dutch Colonial Criminal Code was born in the classical era.
So that the concept of punishment is oriented towards acts with the argument of retaliation.
So that criminal law enforcement is not in line with the development of national insight and global insight.
The purpose of this research is to find out the renewal of the basic ideas of sentencing legislation policies, and the formulation of sentencing guidelines in the recently passed Criminal Code.
The research method uses normative research.
The results of the study show that legislation policy has a vision of building a national criminal law with the main mission of decolonization through systemic open codification.
The basic idea of ??punishment reflects national goals and the value of balance.
The purpose of sentencing is a rational choice that is formulated as a means of prevention, protection, protection and guidance.
The Punishment Guidelines serve as a guide for judges to convict, pardon judges by not convicting, and impose sentences even though there are reasons for abolishing crimes
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kolonial Belanda lahir dalam era klasik.
Sehingga konsep pemidanaan berorientasi pada perbuatan dengan dalil pembalasan.
Sehingga penegakan hukum pidana tidak sejalan dengan perkembangan wawasan nasional dan wasasan global.
Tujuan penelitian untuk mengetahui pembaruan ide dasar dari kebijakan legislasi pemidanaan, dan formulasi pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan.
Metode penelitian menggunakan penelitian normatif.
Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan legislasi memiliki visi membangun hukum pidana nasional dengan misi utama dekolonialisasi melalui kodifikasi terbuka bersifat sistemik.
Ide dasar pemidanaan merefleksikan tujuan nasional dan nilai keseimbangan.
Tujuan pemidanaan merupakan pilihan rasional yang diformulasikan sebagai sarana pencegahan, perlindungan, pengayoman, dan pembinaan.
Pedoman Pemidanaan menjadi panduan hakim memidana, pemaafan hakim dengan tidak memidana, dan menjatuhkan pidana meskipun ada alasan penghapus pidana.
Related Results
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin memp...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Abstract. Terrorism is an act of crime against humanity and civilization that poses a serious threat to state sovereignty, is a danger to security, world peace and is detrimental t...
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pers dan implikasi berlakunya Undang-Undang No. 40...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...

