Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERKAWINAN BEDA AGAMA

View through CrossRef
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dalam strata sosial ataupun keyakinan yang sama. Walau kenyataannya keyakinan tidak bisa menjadi jaminan terwujudnya tujuan perkawinan. Berbeda dengan perkawinan campuran dalam agama dan undang-undang yang tidak dianggap sebagai masalah, dalam perkawinan beda agama, baik dalam agama maupun undang-undang, terdapat beberapa penafsiran. Menurut Islam, perkawinan dengan orang musyrik dan kafir merupakan masalah besar. Lain halnya dengan Ahli Kitab, sesuai dengan apa yang ada dalam al-Qur’an dan telah dipraktikkan Rasulullah.Berkenan hal tersebut penulis mencoba mengurai beberapa ayat-ayat al Qur’an yang menbahas tentang perkawinan beda agama dengan menjabarkan pembahasan sebagai berikut ; Pengertian Perkawinan Antar-agama, Nas tentang Perkawinan antar-Agama(wanita musyrik), Perkawinan antar-Agama di Masa Nabi saw, Maqasid alSyari’ah Nas-Nas Perkawinan Beda Agama, Pernikahan beda agama perspektif Fikih Konvensional, Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Peraturan tentang Perkawinan antar-Agama di Negara Muslim Lain (Kontemporer), dan Analisis Kawin beda agama dalam praktekIslam akan menjadi keniscayaan di setaip aspek yang akan dibahas di bawah ini
Title: PERKAWINAN BEDA AGAMA
Description:
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah.
Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dalam strata sosial ataupun keyakinan yang sama.
Walau kenyataannya keyakinan tidak bisa menjadi jaminan terwujudnya tujuan perkawinan.
Berbeda dengan perkawinan campuran dalam agama dan undang-undang yang tidak dianggap sebagai masalah, dalam perkawinan beda agama, baik dalam agama maupun undang-undang, terdapat beberapa penafsiran.
Menurut Islam, perkawinan dengan orang musyrik dan kafir merupakan masalah besar.
Lain halnya dengan Ahli Kitab, sesuai dengan apa yang ada dalam al-Qur’an dan telah dipraktikkan Rasulullah.
Berkenan hal tersebut penulis mencoba mengurai beberapa ayat-ayat al Qur’an yang menbahas tentang perkawinan beda agama dengan menjabarkan pembahasan sebagai berikut ; Pengertian Perkawinan Antar-agama, Nas tentang Perkawinan antar-Agama(wanita musyrik), Perkawinan antar-Agama di Masa Nabi saw, Maqasid alSyari’ah Nas-Nas Perkawinan Beda Agama, Pernikahan beda agama perspektif Fikih Konvensional, Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Peraturan tentang Perkawinan antar-Agama di Negara Muslim Lain (Kontemporer), dan Analisis Kawin beda agama dalam praktekIslam akan menjadi keniscayaan di setaip aspek yang akan dibahas di bawah ini.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia dapat mempengaruhi tingkah pernikahan antar pemeluk agama dan kepercayaan. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan...
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Interfaith dating is a phenomenon that cannot be avoided. Regardless of the pros and cons of the church on whether or not different religions are allowed to date. The church thinks...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
Tinjauan Yuridis Terhadap Pernikahan Beda Agama (Studi Penetapan Mahkamah Agung Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)
Tinjauan Yuridis Terhadap Pernikahan Beda Agama (Studi Penetapan Mahkamah Agung Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)
As a country that believes in One Almighty God, marriage in Indonesia is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which does not recognize the validity of interfaith ...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...

Back to Top