Javascript must be enabled to continue!
USAHA PEMBARUAN USHUL FIQH MUHAMMAD SYAHRUR
View through CrossRef
Teori hukum Islam atau disebut juga ushul al-fiqh adalah salah satu disiplin ilmu keislaman tradisional yang memiliki posisi sangat penting dalam pengembangan hukum Islam. Dalam disiplin ilmu inilah pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran atau paradigma keilmuan dan kaidah-kaidah yang sangat diperlukan sebagai pijakan dasar dalam membangun sebuah formulasi hukum Islam yang diinginkan dibahas secara tuntas. Dengan perkataan lain, ushul al fiqh adalah disiplin ilmu yang paling bertanggung jawab sebagai perangkat metodologis yang paling berkompeten guna menyusun, membentuk, dan memberi corak hukum Islam yang diharapkan.Namun belakangan ini, dengan semakin berkembang dan kompleknya tingkat budaya dan pengetahuan manusia, ushul fiqh yang dibangun oleh Imam Syafi'i tersebut mengalami kemandekan kalau tidak dikatakan kematian, karena dianggap tidak sanggup memberi kontribusi dan solusi masalah-masalah manusia modern. Karena itu beberapa pemikir Islam mutakhir merasa gelisah dengan keadaan seperti itu. Salah seorangnya adalah Muhammad Syahrur, seorang insinyur yang juga serius mengkaji Islam dalam kaitannya dengan isu-isu kekinian, menggagas penafsiran ulang terhadap warisan Islam klasik. Salah satu gagasannya adalah mengkaji ulang terhadap al-Qur'an. la tafsirkan al-Qur'an dengan pendekatan kebahasaan yang digabung dengan latar belakang keilmuannya yang berdasar pada matematika dan fisika, melahirkan kajian tefsir yang berbeda dengan tafsir konvensional selama ini. Dan· kajian tafsir al-Qur'an yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum Syahrur melahirkan gagasan yang baru terhadap masalah-masalah hukum Islam yang selama ini dianggap sudah ajeg, dengan melahirkan teori batas. Bahwa hukum Tuhan mempunyai batas, batas alas dan batas bawah. Selama manusia bermain tidak melewati batas atas dan bawah tersebut, maka ia masih di dalam hukum Tuhan.Kata Kunci: Ushul fiqh, Muhammad Syahrur, Teori Batas
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Title: USAHA PEMBARUAN USHUL FIQH MUHAMMAD SYAHRUR
Description:
Teori hukum Islam atau disebut juga ushul al-fiqh adalah salah satu disiplin ilmu keislaman tradisional yang memiliki posisi sangat penting dalam pengembangan hukum Islam.
Dalam disiplin ilmu inilah pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran atau paradigma keilmuan dan kaidah-kaidah yang sangat diperlukan sebagai pijakan dasar dalam membangun sebuah formulasi hukum Islam yang diinginkan dibahas secara tuntas.
Dengan perkataan lain, ushul al fiqh adalah disiplin ilmu yang paling bertanggung jawab sebagai perangkat metodologis yang paling berkompeten guna menyusun, membentuk, dan memberi corak hukum Islam yang diharapkan.
Namun belakangan ini, dengan semakin berkembang dan kompleknya tingkat budaya dan pengetahuan manusia, ushul fiqh yang dibangun oleh Imam Syafi'i tersebut mengalami kemandekan kalau tidak dikatakan kematian, karena dianggap tidak sanggup memberi kontribusi dan solusi masalah-masalah manusia modern.
Karena itu beberapa pemikir Islam mutakhir merasa gelisah dengan keadaan seperti itu.
Salah seorangnya adalah Muhammad Syahrur, seorang insinyur yang juga serius mengkaji Islam dalam kaitannya dengan isu-isu kekinian, menggagas penafsiran ulang terhadap warisan Islam klasik.
Salah satu gagasannya adalah mengkaji ulang terhadap al-Qur'an.
la tafsirkan al-Qur'an dengan pendekatan kebahasaan yang digabung dengan latar belakang keilmuannya yang berdasar pada matematika dan fisika, melahirkan kajian tefsir yang berbeda dengan tafsir konvensional selama ini.
Dan· kajian tafsir al-Qur'an yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum Syahrur melahirkan gagasan yang baru terhadap masalah-masalah hukum Islam yang selama ini dianggap sudah ajeg, dengan melahirkan teori batas.
Bahwa hukum Tuhan mempunyai batas, batas alas dan batas bawah.
Selama manusia bermain tidak melewati batas atas dan bawah tersebut, maka ia masih di dalam hukum Tuhan.
Kata Kunci: Ushul fiqh, Muhammad Syahrur, Teori Batas.
Related Results
HERMENEUTIKA MUHAMMAD SYAHRUR (Telaah tentang Teori Hudud)
HERMENEUTIKA MUHAMMAD SYAHRUR (Telaah tentang Teori Hudud)
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Kajian ini bertujuan untuk memahami hermeneutika Muhammad Syahrur yang dikenal dengan teori <em>...
Strategi Pemanfatan Ushul Fiqih dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Strategi Pemanfatan Ushul Fiqih dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Penafsiran Al-Qur’an merupakan aktivitas ilmiah yang membutuhkan metodologi yang sistematis untuk memastikan makna yang dihasilkan selaras dengan prinsip-prinsip syariat. Ushul Fiq...
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
During its early years, the discipline of ‘Ulum al-Ḥadith gradually emerged into existence until it reached maturity in the seventh century with the appearance of the famous work b...
Paradigma Baru Ilmu Tafsir
Paradigma Baru Ilmu Tafsir
Artikel ini membahas paradigma baru ilmu tafsir yang fokus pada metode dan bentuk penafsiran Muhammad Syahrur dalam menafsirkan al-Qur’an. Penelitian ini merupakan penelitian kuali...
Milkul Yamin dalam Pandangan Syahrur
Milkul Yamin dalam Pandangan Syahrur
Muhammad Syahrur is a contemporary Islamic figure who presents innovative products in interpreting legal verses. One of them is the concept of milkul yamin which allows sexual acti...
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang perbandingan antara pendekatan ushul fiqh dan teori maqashid syariah dalam penetapan hukum Islam untuk mengetahui secara jelas hubungan, pe...
Tela’ah Kritis Makna Islam Dalam Perspektif Muhammad Syahrur Dengan Teori Double Movement
Tela’ah Kritis Makna Islam Dalam Perspektif Muhammad Syahrur Dengan Teori Double Movement
Artikel ini membahas tentang kritikan makna Islam yang dilontarkan oleh Muhammad Syahrur. Dimana beliau memberikan pernyataan bahwa yang disebut dengan Islam adalah sebuah bentuk k...
METODE TARTI>L DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN (TEORI INTERPRETASI MUHAMMAD SYAHRUR)
METODE TARTI>L DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN (TEORI INTERPRETASI MUHAMMAD SYAHRUR)
Artikel ini membahas tetang metode tartil Muhammad Syahrur dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Untuk memahami dan mengungkap lebih dalam mengenai makna dan kandungan al-Qur’an, ...

