Javascript must be enabled to continue!
PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
View through CrossRef
Untuk lebih memahami hukum yang berkembang di Indonesia dan juga dikaitkan dengan hukum Islam, penelitian ini akan mengkaji pengaturan dan pembatalan ikrar wakaf. Studi ini juga akan mengkaji alasan hukum pembatalan ikrar wakaf terhadap harta bersama yang dipertimbangkan oleh hakim dan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung No. 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang yang membahas tentang wakaf yaitu UU No. 41 tahun 2004, telah mengatur pengaturan dan pembatalan wakaf sesuai dengan hukum positif di Indonesia, juga memuat ketentuan tambahan terkait wakaf yang dimasukkan dalam peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan hasil temuan, majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara yang telah disebut diatas mengabulkan permohonan pembatalan akta ikrar wakaf Nomor W2/06/08/Tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2022 oleh pejabat yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini. Dalam hal ini para pemohon dibebankan untuk semua pembiayaan dalam urusan perkara ini. Akta ikrar wakaf yang objeknya harta bersama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan syarat-syarat sah dalam mewakafkan suatu harta dan dinyatakan tidak sah secara hukum.
Kata Kunci : Pembatalan, Ikrar Wakaf, Harta Bersama, Putusan, Mahkamah Agung
Title: PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Description:
Untuk lebih memahami hukum yang berkembang di Indonesia dan juga dikaitkan dengan hukum Islam, penelitian ini akan mengkaji pengaturan dan pembatalan ikrar wakaf.
Studi ini juga akan mengkaji alasan hukum pembatalan ikrar wakaf terhadap harta bersama yang dipertimbangkan oleh hakim dan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung No.
1954/Pdt.
G/2023/PA.
Mks.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang yang membahas tentang wakaf yaitu UU No.
41 tahun 2004, telah mengatur pengaturan dan pembatalan wakaf sesuai dengan hukum positif di Indonesia, juga memuat ketentuan tambahan terkait wakaf yang dimasukkan dalam peraturan pelaksanaannya.
Sesuai dengan hasil temuan, majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara yang telah disebut diatas mengabulkan permohonan pembatalan akta ikrar wakaf Nomor W2/06/08/Tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2022 oleh pejabat yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini.
Dalam hal ini para pemohon dibebankan untuk semua pembiayaan dalam urusan perkara ini.
Akta ikrar wakaf yang objeknya harta bersama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan syarat-syarat sah dalam mewakafkan suatu harta dan dinyatakan tidak sah secara hukum.
Kata Kunci : Pembatalan, Ikrar Wakaf, Harta Bersama, Putusan, Mahkamah Agung.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
Penyeragaman Fatwa Berhubung Isu-Isu Wakaf di Malaysia: Satu Sorotan Awal
Penyeragaman Fatwa Berhubung Isu-Isu Wakaf di Malaysia: Satu Sorotan Awal
Waqf is a part of the field in Islamic jurisprudence related to economic affairs of Muslims. It is derived from hadith of Ibn Umar that Prophet Muhammad (pbuh) ordered to invest t...
Wakaf Produktif Di Malaysia
Wakaf Produktif Di Malaysia
Wakaf dalam doktrin agama Islam merupakan salah satu bentuk ibadah yang syarat nilai, karena selainmengandung dimensi vertikal, juga berdimensi horizontal, yang dalam istilah bahas...
KEDUDUKAN JANDA TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT AWIG-AWIG DESA ADAT BALI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 493/K/Pdt/2012
KEDUDUKAN JANDA TERHADAP HARTA BERSAMA MENURUT AWIG-AWIG DESA ADAT BALI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 493/K/Pdt/2012
Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal, dimana dalam sistem pewarisannya, harta warisan ditujukan kepada garis keturunan laki-laki yang berdasarkan Awig-Awig...
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Implementasi UN Model Law dalam Penolakan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase pada Perma 3/2023
Abstrak: Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dala...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
Problematika Tukar Guling Tanpa Ikrar Wakaf (Studi Kasus Tanah Wakaf di Semarang)
Problematika Tukar Guling Tanpa Ikrar Wakaf (Studi Kasus Tanah Wakaf di Semarang)
AbstractThe exchange of bolsters is carried out by Nadzir in order to keep the managed waqf assets productive and provide benefits to the community. One of the conditions that must...

