Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kajian Kriminologi Tindakan Hate Speech Akun Fufufafa dan Penerapan Hukum Pidana

View through CrossRef
Abstract. The advancement of information and communication technology has given rise to the cyber era, transforming the way society interacts, including how individuals express their opinions on social media. This has given rise to the phenomenon of hate speech, often conveyed anonymously and with serious psychological and social impacts. Although hate speech is regulated under the UU ITE and KUHP (UU No. 1 Tahun 2024), law enforcement against hate speech, such as in the case of the anonymous account "Fufufafa," still face significant challenges. Therefore, there is a need for stronger regulations, public education, and improved coordination among law enforcement agencies. This research uses a qualitative method with descriptive analysis through a criminological approach, particularly Differential Association Theory. The analysis was conducted to determine the factors causing the perpetrator of the "Fufufafa" account to commit hate speech on social media and to understand the implementation of applicable criminal law regulations regarding hate speech cases by the "Fufufafa" account on social media. Abstrak. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan era cyber yang mengubah cara masyarakat berinteraksi, termasuk dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Hal ini memunculkan fenomena hate speech, yaitu ujaran kebencian yang sering disampaikan secara anonim dan berdampak serius secara psikologis maupun sosial. Meskipun telah diatur dalam UU ITE dan KUHP yang baru (UU No. 1 Tahun 2024), penegakan hukum terhadap hate speech, seperti pada kasus akun anonim “Fufufafa”, masih menghadapi tantangan sehingga diperlukan penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan koordinasi antarpenegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis deskripstif melalui pendekatan kriminologi, khususnya Teori Asosiasi Diferensial. Analisis dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab pelaku akun “Fufufafa” melakukan tindakan hate speech di media sosial serta mengetahui implementasi aturan hukum pidana yang berlaku terhadap kasus hate speech oleh akun "Fufufafa" di media sosial.
Title: Kajian Kriminologi Tindakan Hate Speech Akun Fufufafa dan Penerapan Hukum Pidana
Description:
Abstract.
The advancement of information and communication technology has given rise to the cyber era, transforming the way society interacts, including how individuals express their opinions on social media.
This has given rise to the phenomenon of hate speech, often conveyed anonymously and with serious psychological and social impacts.
Although hate speech is regulated under the UU ITE and KUHP (UU No.
1 Tahun 2024), law enforcement against hate speech, such as in the case of the anonymous account "Fufufafa," still face significant challenges.
Therefore, there is a need for stronger regulations, public education, and improved coordination among law enforcement agencies.
This research uses a qualitative method with descriptive analysis through a criminological approach, particularly Differential Association Theory.
The analysis was conducted to determine the factors causing the perpetrator of the "Fufufafa" account to commit hate speech on social media and to understand the implementation of applicable criminal law regulations regarding hate speech cases by the "Fufufafa" account on social media.
Abstrak.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan era cyber yang mengubah cara masyarakat berinteraksi, termasuk dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Hal ini memunculkan fenomena hate speech, yaitu ujaran kebencian yang sering disampaikan secara anonim dan berdampak serius secara psikologis maupun sosial.
Meskipun telah diatur dalam UU ITE dan KUHP yang baru (UU No.
1 Tahun 2024), penegakan hukum terhadap hate speech, seperti pada kasus akun anonim “Fufufafa”, masih menghadapi tantangan sehingga diperlukan penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan koordinasi antarpenegak hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis deskripstif melalui pendekatan kriminologi, khususnya Teori Asosiasi Diferensial.
Analisis dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab pelaku akun “Fufufafa” melakukan tindakan hate speech di media sosial serta mengetahui implementasi aturan hukum pidana yang berlaku terhadap kasus hate speech oleh akun "Fufufafa" di media sosial.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top