Javascript must be enabled to continue!
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
View through CrossRef
KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab dua rumusan masalah yakni Bagaimana dasar hukum kategori perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan dalam blangko KK (kartu keluarga) dan Bagaimana pentingnya pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan pada blangko KK.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Dimana data yang dianalisis berupa paparan kata dan deskripsi keadaan bukan angka. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Berawal dari teori-teori yang membahas tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan beserta data yang berhasil dikumpulkan, kemudian selanjutnya dianalisis dengan analisis yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku 1 Hukum Perkawinan dan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa, perubahan status atas perkawinan di dalam blangko kartu keluarga yang semula memiliki status kawin, belum kawin menjadi kawin tercatat dan kawin tidak tercatat. Peraturan ini di atur dalam PERMENDAGRI (peraturan mentri dalam negeri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Registrasi, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang ditindaklanjuti dengan adanya pengembangan SIAK 7 (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan versi 7) oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia, dimana salahsatu syarat dalam pendaftaran kependudukan tersebut harus melampirkan buku nikah atau akta perkawinan, dan bagi pernikahan yang belum tercatat dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pernikahan atas dasar pertimbangan yang jelas sesuai dengan telaah kasus permasalahan keluarga di masyarakat, ham, hak warga negara, hukum perdata, amanat UUD1945 dan perundang-undangan.
STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta
Title: Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
Description:
KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara.
Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab dua rumusan masalah yakni Bagaimana dasar hukum kategori perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan dalam blangko KK (kartu keluarga) dan Bagaimana pentingnya pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap perkawinan belum tercatat sebagai status perkawinan pada blangko KK.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif.
Dimana data yang dianalisis berupa paparan kata dan deskripsi keadaan bukan angka.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi.
Berawal dari teori-teori yang membahas tentang pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan beserta data yang berhasil dikumpulkan, kemudian selanjutnya dianalisis dengan analisis yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Buku 1 Hukum Perkawinan dan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan.
Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa, perubahan status atas perkawinan di dalam blangko kartu keluarga yang semula memiliki status kawin, belum kawin menjadi kawin tercatat dan kawin tidak tercatat.
Peraturan ini di atur dalam PERMENDAGRI (peraturan mentri dalam negeri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Registrasi, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang ditindaklanjuti dengan adanya pengembangan SIAK 7 (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan versi 7) oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia, dimana salahsatu syarat dalam pendaftaran kependudukan tersebut harus melampirkan buku nikah atau akta perkawinan, dan bagi pernikahan yang belum tercatat dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pernikahan atas dasar pertimbangan yang jelas sesuai dengan telaah kasus permasalahan keluarga di masyarakat, ham, hak warga negara, hukum perdata, amanat UUD1945 dan perundang-undangan.
Related Results
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau ...
KEDUDUKAN WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH: STUDI NORMATIF DAN IMPLIKASI HUKUM
KEDUDUKAN WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH: STUDI NORMATIF DAN IMPLIKASI HUKUM
Fenomena “kawin paksa” yang dilakukan oleh wali nikah menjadi kajian yang menarik untuk diteliti. Mayoritas imam mazhab memandang bahwa kehadiran wali nikah wajib hukumnya dan menj...
Penerapan Sistem Ibu Hamil (SIBUMIL) dalam Menunjang Efektifitas Pencatatan Data Ibu Hamil
Penerapan Sistem Ibu Hamil (SIBUMIL) dalam Menunjang Efektifitas Pencatatan Data Ibu Hamil
Posyandu Ngudi Rahayu merupakan posyandu di Desa Luwang Kecamatan Gatak Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencatatan masih dilakukan secara manual menggunakan tulisan tangan, sehingga data p...
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
Fenomena permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara permohonan lainnya. Pada wilaya...
Analisis Gangguan Postur Kerja Dengan Metode Nordic Body Map Pada Pegawai Disdukcapil Kutai Kartanegara
Analisis Gangguan Postur Kerja Dengan Metode Nordic Body Map Pada Pegawai Disdukcapil Kutai Kartanegara
Abstrak: Pegawai kantoran sering mengalami gangguan postur karena aktivitas kerja yang membutuhkan duduk ataupun berdiri beberapa jam dalam sehari. Postur kerja yang buruk seperti ...
BEDAS POLICIES (RISING, EDUCATION, DYNAMIC, RELIGION, AND PROSPEROUS) IN DISDUKCAPIL, BANDUNG DISTRICT
BEDAS POLICIES (RISING, EDUCATION, DYNAMIC, RELIGION, AND PROSPEROUS) IN DISDUKCAPIL, BANDUNG DISTRICT
This study aims to make a visual representation of how the Department of Occupation and Civil Records (Disdukcapil) Government of Bandung implemented public policy “BEDAS” (Bangkit...

