Javascript must be enabled to continue!
Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang
View through CrossRef
Abstract. Fast and low cost principle at the Sumedang Religious Court in divorce cases for 2020-2021. The purpose of this research is also to find out how the process of settling civil cases in the Religious Courts by looking at the principles of simple, fast and low-cost justice and how the application of SEMA Number 2 of 2014 in accelerating the settlement of cases at the Sumedang Religious Court. By using empirical normative research methods, this observation was carried out directly at the Sumedang Religious Court and it can be concluded that: The application of simple, fast and low-cost principles at the Sumedang Religious Court in divorce cases has been maximally applied by various parties at the Sumedang Religious Court as for those who become an obstacle that hinders the less than optimal application of this principle, the main factor of the obstacle is from the litigants themselves. To streamline the application of the principle of simple, fast and low cost, it is influenced by 4 (four) factors, namely: law enforcement factors, the law itself, facilities & facilities, and litigants.
Abstrak. Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sumedang pada perkara perceraian tahun 2020-2021. Tujuan dilakukannya penelitian ini juga untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama dengan melihat pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan bagaimana penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dalam percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sumedang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, pengamatan ini dilakukan pengamatan langsung di Pengadilan Agama Sumedang dan dapat disimpulkan bahwa: Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sumedang pada perkara perceraian sudah sangat maksimal di terapkan oleh berbagai pihak di Pengadilan Agama Sumedang adapun yang menjadi kendala yang menghambat kurang maksimalnya penerapan asas ini faktor utama kendalanya yaitu dari para pihak yang berperkara itu sendiri. Untuk mengefektifkan penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan maka di pengaruhi oleh 4 (empat) faktor yaitu: faktor penegak hukum, hukumnya sendiri, sarana & fasilitas, dan para pihak berperkara.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang
Description:
Abstract.
Fast and low cost principle at the Sumedang Religious Court in divorce cases for 2020-2021.
The purpose of this research is also to find out how the process of settling civil cases in the Religious Courts by looking at the principles of simple, fast and low-cost justice and how the application of SEMA Number 2 of 2014 in accelerating the settlement of cases at the Sumedang Religious Court.
By using empirical normative research methods, this observation was carried out directly at the Sumedang Religious Court and it can be concluded that: The application of simple, fast and low-cost principles at the Sumedang Religious Court in divorce cases has been maximally applied by various parties at the Sumedang Religious Court as for those who become an obstacle that hinders the less than optimal application of this principle, the main factor of the obstacle is from the litigants themselves.
To streamline the application of the principle of simple, fast and low cost, it is influenced by 4 (four) factors, namely: law enforcement factors, the law itself, facilities & facilities, and litigants.
Abstrak.
Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sumedang pada perkara perceraian tahun 2020-2021.
Tujuan dilakukannya penelitian ini juga untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama dengan melihat pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan bagaimana penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dalam percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sumedang.
Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, pengamatan ini dilakukan pengamatan langsung di Pengadilan Agama Sumedang dan dapat disimpulkan bahwa: Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Sumedang pada perkara perceraian sudah sangat maksimal di terapkan oleh berbagai pihak di Pengadilan Agama Sumedang adapun yang menjadi kendala yang menghambat kurang maksimalnya penerapan asas ini faktor utama kendalanya yaitu dari para pihak yang berperkara itu sendiri.
Untuk mengefektifkan penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan maka di pengaruhi oleh 4 (empat) faktor yaitu: faktor penegak hukum, hukumnya sendiri, sarana & fasilitas, dan para pihak berperkara.
Related Results
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Efektivitas E-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar
Efektivitas E-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar
Hukum elektronik atau disebut juga dengan e-court merupakan Inovasi Mahkamah Agung yang membantu prosesperadilan menjadi cepat, mudah dan terjangkau. Rapat Pengadilan Elektronik de...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PENERAPAN PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI CHEMICAL PADA PT “X” DI SURABAYA
PENERAPAN PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI CHEMICAL PADA PT “X” DI SURABAYA
PT X adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi bahan kimia (Chemical) yang digunakan sebagai bahan pelumas untuk mesin dan peralatan pabrik. Selama ini, PT X dalam menghitung h...
EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO
EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO
Asas berperkara (perdata) di pengadilan adalah berbiaya,namun penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Biaya yang dibebankan oleh pengadilan adalah...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...
Analisa Biaya Dan Waktu Pelaksanaan Kuda-Kuda Baja Ringan Dengan Kuda-Kuda Kayu Pembangunan Puskesmas Pintu Padang
Analisa Biaya Dan Waktu Pelaksanaan Kuda-Kuda Baja Ringan Dengan Kuda-Kuda Kayu Pembangunan Puskesmas Pintu Padang
: Material kuda-kuda yang paling sering dijumpai di kalangan masyarakat adalah kayu. Seiring dengan berkembangnya teknologi di bidang teknik sipil dan pesatnya pertumbuhan hunian y...


