Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia

View through CrossRef
Media sosial kini menjadi faktor penting  dalam penyebaran radikalisme di Indonesia, hal ini didukung oleh pemakaian internet yang menunjukkan tren peningkatan di Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pengaturan penyebaran radikalisme dalam hukum pidana Indonesia, menganalisis kebijakan penanggulangan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia. Selain itu juga membangun konsep kebijakan kriminal penanggulangan penyebaran radikalisme melalui media sosial di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan bahwa, pengaturan penyebaran radikalisme yang dilakukan melalui media sosial belum diatur secara komprehensif dalam hukum positif Indonesia. Upaya penanggulangan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia  saat ini difokuskan pada penegakan hukum represif. Konsep kebijakan kriminal penanggulangan penyebaran radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia dilakukan melalui tiga poin penanggulangan radikalisme melalui media sosial yaitu pengawasan, penindakan dan kerjasama platform dan masyarakat. Penindakan yang dilakukan tentunya bukan hanya sebatas take down conten di media sosial namun juga assasment untuk menentukan tingkat radikalisasi dari pelaku.
Title: Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia
Description:
Media sosial kini menjadi faktor penting  dalam penyebaran radikalisme di Indonesia, hal ini didukung oleh pemakaian internet yang menunjukkan tren peningkatan di Indonesia.
Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji pengaturan penyebaran radikalisme dalam hukum pidana Indonesia, menganalisis kebijakan penanggulangan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia.
Selain itu juga membangun konsep kebijakan kriminal penanggulangan penyebaran radikalisme melalui media sosial di Indonesia.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, pengaturan penyebaran radikalisme yang dilakukan melalui media sosial belum diatur secara komprehensif dalam hukum positif Indonesia.
Upaya penanggulangan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia  saat ini difokuskan pada penegakan hukum represif.
Konsep kebijakan kriminal penanggulangan penyebaran radikalisme yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia dilakukan melalui tiga poin penanggulangan radikalisme melalui media sosial yaitu pengawasan, penindakan dan kerjasama platform dan masyarakat.
Penindakan yang dilakukan tentunya bukan hanya sebatas take down conten di media sosial namun juga assasment untuk menentukan tingkat radikalisasi dari pelaku.

Related Results

Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial
Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Kebencian Melalui Media Sosial
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahu dan menganalisis penanggulangan tindak pidana penyebaran kebencian melalui media sosial di wilayah hukum Polda NTB dan Untuk mengetahu ...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

Back to Top