Javascript must be enabled to continue!
Pelaksanaan Hak Prakarsa BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pelaksanaan hak prakarsa BPD dalam pembentukan Peraturan Desa dan untuk mengetahui pelaksanaan hak prakarsa BPD dan kendala yang dihadapi dalam pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Sikur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan medote pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan hak prakarsa BPD dalam pembentukan peraturan Desa di Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur sudah terlaksana dengan baik. Di dalam melaksanaan hak prakarsanya tersebut BPD tidak terlepas dari beberapa kendala yaitu faktor internal BPD dan warga masyarakat setempat seperti sumber daya manusia para anggota BPD dan masyarakat setempat yang masih membutuhkan pembekalan khusus seperti pelatihan yang berkaitan dengan pentingnya hak prakarsa tersebut. Demikian juga kemauan yang sungguh kuat dari elemen masyarakat sehingga tidak dapat mengembangkan potensi Desa melalui kepentingan peraturan Desa.
Title: Pelaksanaan Hak Prakarsa BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa
Description:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pelaksanaan hak prakarsa BPD dalam pembentukan Peraturan Desa dan untuk mengetahui pelaksanaan hak prakarsa BPD dan kendala yang dihadapi dalam pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Sikur.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan medote pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan hak prakarsa BPD dalam pembentukan peraturan Desa di Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur sudah terlaksana dengan baik.
Di dalam melaksanaan hak prakarsanya tersebut BPD tidak terlepas dari beberapa kendala yaitu faktor internal BPD dan warga masyarakat setempat seperti sumber daya manusia para anggota BPD dan masyarakat setempat yang masih membutuhkan pembekalan khusus seperti pelatihan yang berkaitan dengan pentingnya hak prakarsa tersebut.
Demikian juga kemauan yang sungguh kuat dari elemen masyarakat sehingga tidak dapat mengembangkan potensi Desa melalui kepentingan peraturan Desa.
Related Results
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES): TINJAUAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (PERDES): TINJAUAN HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Jurnal ini memfokuskan permasalahan dalam mencari hubungan peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes). Metode penelitian jurnal y...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...

