Javascript must be enabled to continue!
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
View through CrossRef
This article discusses the application of the principle of good faith in the settlement of civil disputes. It emphasizes the distinction between law and justice, highlighting the necessity of positive law to regulate legal relationships and prevent self-help remedies. The principle of good faith is crucial in the formation of agreements to prevent conflicts and disputes. Civil disputes, involving conflicting parties, are to be resolved through accountability and responsibility, which are integral components of agreements. The principle of good faith is also fundamental in international law and plays a significant role in shaping and executing the obligations of parties in cooperation agreements. Mediation is identified as a crucial aspect of dispute resolution, both outside and within the judicial process, with the aim of achieving amicable settlements. The mediation process consists of three stages: pre-mediation, mediation implementation, and final implementation. The article underscores the importance of good faith in all stages of dispute resolution, whether in preparation, negotiation, or agreement execution, and emphasizes the significance of parties' commitment and presence in mediation as indicators of good faith.
Keywords: Good Faith, Civil Dispute Resolution, Treaty Law, Contract Law, Mediation, Litigation, Non-Litigation, Settlement, Court-Connected Mediation
Abstrak
Artikel ini membahas penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perdata. Artikel ini menekankan perbedaan antara hukum dan keadilan, menyoroti perlunya hukum positif untuk mengatur hubungan hukum dan mencegah upaya penyelesaian sendiri. Asas itikad baik sangat penting dalam pembentukan perjanjian untuk mencegah konflik dan sengketa. Sengketa perdata, yang melibatkan pihak-pihak yang saling bertentangan, harus diselesaikan melalui akuntabilitas dan tanggung jawab, yang merupakan komponen integral dari perjanjian. Asas itikad baik juga merupakan hal yang fundamental dalam hukum internasional dan memainkan peran penting dalam membentuk dan melaksanakan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama. Mediasi diidentifikasi sebagai aspek penting dalam penyelesaian sengketa, baik di luar maupun di dalam proses peradilan, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian secara damai. Proses mediasi terdiri dari tiga tahap: pra-mediasi, pelaksanaan mediasi, dan pelaksanaan akhir. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya itikad baik dalam semua tahap penyelesaian sengketa, baik dalam persiapan, negosiasi, maupun pelaksanaan kesepakatan, dan menekankan pentingnya komitmen dan kehadiran para pihak didalam mediasi sebagai indikator itikad baik.
Kata Kunci: Itikad Baik, Penyelesaian Sengketa Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Kontrak, Mediasi, Litigasi, Non-Litigasi, Perdamaian, Court-Connected Mediation
Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Jambi
Title: Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Description:
This article discusses the application of the principle of good faith in the settlement of civil disputes.
It emphasizes the distinction between law and justice, highlighting the necessity of positive law to regulate legal relationships and prevent self-help remedies.
The principle of good faith is crucial in the formation of agreements to prevent conflicts and disputes.
Civil disputes, involving conflicting parties, are to be resolved through accountability and responsibility, which are integral components of agreements.
The principle of good faith is also fundamental in international law and plays a significant role in shaping and executing the obligations of parties in cooperation agreements.
Mediation is identified as a crucial aspect of dispute resolution, both outside and within the judicial process, with the aim of achieving amicable settlements.
The mediation process consists of three stages: pre-mediation, mediation implementation, and final implementation.
The article underscores the importance of good faith in all stages of dispute resolution, whether in preparation, negotiation, or agreement execution, and emphasizes the significance of parties' commitment and presence in mediation as indicators of good faith.
Keywords: Good Faith, Civil Dispute Resolution, Treaty Law, Contract Law, Mediation, Litigation, Non-Litigation, Settlement, Court-Connected Mediation
Abstrak
Artikel ini membahas penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perdata.
Artikel ini menekankan perbedaan antara hukum dan keadilan, menyoroti perlunya hukum positif untuk mengatur hubungan hukum dan mencegah upaya penyelesaian sendiri.
Asas itikad baik sangat penting dalam pembentukan perjanjian untuk mencegah konflik dan sengketa.
Sengketa perdata, yang melibatkan pihak-pihak yang saling bertentangan, harus diselesaikan melalui akuntabilitas dan tanggung jawab, yang merupakan komponen integral dari perjanjian.
Asas itikad baik juga merupakan hal yang fundamental dalam hukum internasional dan memainkan peran penting dalam membentuk dan melaksanakan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja sama.
Mediasi diidentifikasi sebagai aspek penting dalam penyelesaian sengketa, baik di luar maupun di dalam proses peradilan, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian secara damai.
Proses mediasi terdiri dari tiga tahap: pra-mediasi, pelaksanaan mediasi, dan pelaksanaan akhir.
Artikel ini menggarisbawahi pentingnya itikad baik dalam semua tahap penyelesaian sengketa, baik dalam persiapan, negosiasi, maupun pelaksanaan kesepakatan, dan menekankan pentingnya komitmen dan kehadiran para pihak didalam mediasi sebagai indikator itikad baik.
Kata Kunci: Itikad Baik, Penyelesaian Sengketa Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Kontrak, Mediasi, Litigasi, Non-Litigasi, Perdamaian, Court-Connected Mediation.
Related Results
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
PENERAPAN PRINSIF ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK BAKU
PENERAPAN PRINSIF ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK BAKU
Abstrak
Kontrak baku dalam perkembangannya menyingkirkan asas kebebasan berkontrak dan perlu dikendalikan dengan suatu pengendali yang didasari pada nilai-nilai moral, hati ...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...


