Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN PRINSIF ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK BAKU
View through CrossRef
Abstrak
Kontrak baku dalam perkembangannya menyingkirkan asas kebebasan berkontrak dan perlu dikendalikan dengan suatu pengendali yang didasari pada nilai-nilai moral, hati nurani yang lazim dikenal dengan istilah itikad baik. Dalam hukum perdata asas itikad baik merupakan suatu aturan yang terdapat dalam perjanjian, baik perjanjian antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum..Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kontrak baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak, memunculkan reaksi yang mengarah perlunya diberikan tempat yang “layak” bagi keberadaan asas itikad baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan perjanjian, hal ini didasarkan pada Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menentukan “persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. Pengujian itikad baik harus dilakukan disetiap kontrak, baik tahap pra pembuatan (perancangan), pembuatan (penandatanganan) dan tahap pasca pemebuatan (pelaksanaan) kontrak tapi juga tahap pra pembuatan (rancangan) kontrak.
Kata kunci : Itikad Baik, Kontrak, Baku
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
Title: PENERAPAN PRINSIF ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK BAKU
Description:
Abstrak
Kontrak baku dalam perkembangannya menyingkirkan asas kebebasan berkontrak dan perlu dikendalikan dengan suatu pengendali yang didasari pada nilai-nilai moral, hati nurani yang lazim dikenal dengan istilah itikad baik.
Dalam hukum perdata asas itikad baik merupakan suatu aturan yang terdapat dalam perjanjian, baik perjanjian antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum.
Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Kontrak baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak, memunculkan reaksi yang mengarah perlunya diberikan tempat yang “layak” bagi keberadaan asas itikad baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan perjanjian, hal ini didasarkan pada Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menentukan “persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan.
Pengujian itikad baik harus dilakukan disetiap kontrak, baik tahap pra pembuatan (perancangan), pembuatan (penandatanganan) dan tahap pasca pemebuatan (pelaksanaan) kontrak tapi juga tahap pra pembuatan (rancangan) kontrak.
Kata kunci : Itikad Baik, Kontrak, Baku.
Related Results
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PERANCANGAN SISTEM MANAJEMAN ADMINISTRASI DAN PENGINGAT KONTRAK KARYAWAN PADA PT. PUTRA DUMAS LESTARI
PERANCANGAN SISTEM MANAJEMAN ADMINISTRASI DAN PENGINGAT KONTRAK KARYAWAN PADA PT. PUTRA DUMAS LESTARI
Karyawan kontrak atau sering juga disebut karyawan tidak tetap, umumnya terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk pekerjaan dengan keahlian tertentu, atau jangka waktu tertent...
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
This article discusses the application of the principle of good faith in the settlement of civil disputes. It emphasizes the distinction between law and justice, highlighting the n...
APLIKASI PROGRAM LINIER DALAM PEMBELIAN BAHAN BAKU
APLIKASI PROGRAM LINIER DALAM PEMBELIAN BAHAN BAKU
Pengambilan keputusan pembelian bahan baku merupakan salah satu aspek yang penting guna kelancaran produksi. Kesalahan dalam merencanakan kebutuhan bahan baku berakibat pada p...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah
Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah
Riba is the main enemy in sharia economics / finance, therefore all Indonesian Muslims must know what is sharia economy, how does the sharia economy work, is it in accordance with ...

