Javascript must be enabled to continue!
Konsep Ijma' dalam Mu'amalah Kontemporer
View through CrossRef
Ijma' memiliki posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan sunnah, dan dianggap sebagai salah satu proposisi hukum syariah. Namun, ada juga kelompok yang menolak ijma' sebagai argumen hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan konsep ijma' dalam literatur ushul fiqh dan aplikasinya dalam mu'amalah maliyyah (hukum ekonomi syariah). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan didasarkan pada sumber-sumber sekunder berupa studi literatur. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah analitis deskriptif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama, persetujuan para mujtahid umat Muslim pada suatu waktu tentang hukum syariah setelah kematian Nabi, dan mayoritas ulama melihat bahwa ijma' dapat digunakan sebagai bukti dalam menentukan hukum; kedua, aplikasi ijma' dalam konteks mu'amalah maliyyah klasik diterapkan pada kontrak bisnis seperti jual beli, kerjasama, dan sewa menyewa seperti yang diterangkan oleh Ibn al-Mundzir dalam buku al-ijma'. Aplikasi ijma' dalam mu'amalah kontemporer adalah ijma' mengenai larangan bunga bank, asuransi konvensional, dan investasi reksa dana konvensional.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raden Wijaya Mojokerto
Title: Konsep Ijma' dalam Mu'amalah Kontemporer
Description:
Ijma' memiliki posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan sunnah, dan dianggap sebagai salah satu proposisi hukum syariah.
Namun, ada juga kelompok yang menolak ijma' sebagai argumen hukum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan konsep ijma' dalam literatur ushul fiqh dan aplikasinya dalam mu'amalah maliyyah (hukum ekonomi syariah).
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan didasarkan pada sumber-sumber sekunder berupa studi literatur.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah analitis deskriptif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama, persetujuan para mujtahid umat Muslim pada suatu waktu tentang hukum syariah setelah kematian Nabi, dan mayoritas ulama melihat bahwa ijma' dapat digunakan sebagai bukti dalam menentukan hukum; kedua, aplikasi ijma' dalam konteks mu'amalah maliyyah klasik diterapkan pada kontrak bisnis seperti jual beli, kerjasama, dan sewa menyewa seperti yang diterangkan oleh Ibn al-Mundzir dalam buku al-ijma'.
Aplikasi ijma' dalam mu'amalah kontemporer adalah ijma' mengenai larangan bunga bank, asuransi konvensional, dan investasi reksa dana konvensional.
Related Results
Konsep Ijma' dalam Mu'amalah Kontemporer
Konsep Ijma' dalam Mu'amalah Kontemporer
Ijma' memiliki posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan sunnah, dan dianggap sebagai salah satu proposisi hukum syariah. Namun, ada juga kelompok yang menolak ijma' sebagai argumen huku...
Ijma’ Dalam Konteks Penetapan Hukum Pada Suatu Negara
Ijma’ Dalam Konteks Penetapan Hukum Pada Suatu Negara
Ijma’ adalah salah satu metode yang pembahasannya semakin berkembang karena konsep Ijma’ yang dirumuskan oleh para ulama fuqaha terdahulu ternyata di masa sekarang menimbulkan pert...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
Menggugat Konsensus (Ijma') Keharaman Bunga Bank
Menggugat Konsensus (Ijma') Keharaman Bunga Bank
One of the Islamic economic discourses that is often claimed to be the consensus of scholars (ijma') is the prohibition of bank interest, as evidenced by several statements and wri...
Analisis Teori Maslahat Najmuddin Al-Thufi sebagai Landasan Hukum Progresif dalam Fiqih Kontemporer
Analisis Teori Maslahat Najmuddin Al-Thufi sebagai Landasan Hukum Progresif dalam Fiqih Kontemporer
Penelitian ini bertujuan menganalisis teori maslahat Najmuddin Al-Thufi sebagai landasan hukum progresif dalam fikih kontemporer. Maslahat, yang berarti kemaslahatan atau kebaikan,...
Zakat Profesi di Indonesia: Antara Teori dan Praktik
Zakat Profesi di Indonesia: Antara Teori dan Praktik
Transformasi hukum Islam dalam bidang zakat cukup kompleks berbanding lurus dengan problematika masyarakat Islam kontemporer khususnya dalam hal mu’amalah. Zakat dalam Islam awalny...
ISLAM DI MATA ORIENTALISME KLASIK DAN ORIENTALISME KONTEMPORER
ISLAM DI MATA ORIENTALISME KLASIK DAN ORIENTALISME KONTEMPORER
Artikel ini memperbincangkan kontras kajian Islam sebagai hasil kajian orientalisme klasik dan orientalisme kontemporer atau post-orientalisme. Dalam perspektif orientalisme klasik...
Musik Klasik dalam Paradigma Kontemporer: Penyelidikan tentang Apresiasi dan Pendengar
Musik Klasik dalam Paradigma Kontemporer: Penyelidikan tentang Apresiasi dan Pendengar
Penelitian ini bertujuan untuk melacak pergeseran apresiasi musik klasik pada konteks era kontemporer, selain itu juga menganalisis persentase pendengar musik klasik dalam menghada...

