Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
View through CrossRef
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia berdasarkan hukum di Indonesia dan efektifitas sanksi tindak pidana pedofilia terhadap tingkat kejahatan. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu pada pengaturan tindak pidana pedofilia pada anak yang dipergunakan dalam memberikan sanksi pada pelaku pedofilia di Indonesia sesuai dengan Hukum Pidana Indonesia yaitu KUHP serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana pedofilia pada anak dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana menerangkan bahwa tindakan memaksa keingina orang dewasa pada anak di bawah umur yang dilaksanakan dengan atau tanpa jeratan sanksi antara 3 hingga 10 tahun penjara. Di samping itu, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perbuatan itu diberi sanksi maksimum 15 tahun penjara. Perundang-undangan itu belum bisa memberikan efek jera untuk orang lain atau pelaku tindak pidana pedofilia yang hendak berbuat tindak pidana itu, dengan demikian di tiap tahunnya kasus tindak pidana pedofilia selalu meningkat. Sehingga undang-undang tersebut belum efektif.
Infinite Corporation
Title: Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Description:
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia berdasarkan hukum di Indonesia dan efektifitas sanksi tindak pidana pedofilia terhadap tingkat kejahatan.
Metode yang digunakan ialah yuridis normatif.
Hasil penelitian yaitu pada pengaturan tindak pidana pedofilia pada anak yang dipergunakan dalam memberikan sanksi pada pelaku pedofilia di Indonesia sesuai dengan Hukum Pidana Indonesia yaitu KUHP serta Undang-Undang No.
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana pedofilia pada anak dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana menerangkan bahwa tindakan memaksa keingina orang dewasa pada anak di bawah umur yang dilaksanakan dengan atau tanpa jeratan sanksi antara 3 hingga 10 tahun penjara.
Di samping itu, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perbuatan itu diberi sanksi maksimum 15 tahun penjara.
Perundang-undangan itu belum bisa memberikan efek jera untuk orang lain atau pelaku tindak pidana pedofilia yang hendak berbuat tindak pidana itu, dengan demikian di tiap tahunnya kasus tindak pidana pedofilia selalu meningkat.
Sehingga undang-undang tersebut belum efektif.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...


