Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI

View through CrossRef
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa hak preferensial kreditor yang dilimpahkan cessie terhadap hak jaminan dan untuk menganalisa konsep cessie dalam hak jaminan di Indonesia.Tesis ini menggunakan metode penelitian normative yang bersifat preskriptif karena menitik beratkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan bahan hokum berupa bahan kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistimatis hukum, dan singkronisasi hukum dengan cara menganiasa hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conseptual aproach).Hasil Penelitian ini menunjukan menurut teori kausal, keabsahan suatu penyerahan hak milik (levering) tergantung dari sah atau tidaknya pernjanjian obligatoir yang mendasarinya. Jika perjanjian obligatoirnya sah maka penyerahan hak miliknya juga sah, artinya jika perjanjian jual beli piutangnya sah, maka cessie jugasahdan sebaliknya. Sedangkan teori yang kedua adalah teori abtsrak dimana sah atau tidaknya tergantung pada perjanjian obiligatoir, artinya dalam hal ini meskipun perjanjian obligatoir yang mendasari suatu perjanjian levering tidak sah, tetapi levering atau pengalihan hak miliknya tetap sah, konsewensinya pemiliknya tidak mempunyai hak revindiactie lagi karena hak milik memang sudah beralih. Oleh karena hal tersebut maka karena KUH Perdata menggunakan Teori Kausal maka dengan demikian hak prefensial yang dilimpahkan dengan cessie mengenai hak jaminan yang dimilikinya juga ikut beralih dancessie diatur dalam buku mke II KUH Perdata. Oleh karena itu, lembaga cessie oleh hukum dimasukan kedalam wilayah kerja hukum benda. Hal ini adalah wajar dikarenakan cessie adalah suatu pengalihan hak, yaitu hak atas piutang, namun demikian ketika piutang berlalih, maka tentusaja pihak kreditur juga berganti dari kreditur yang lama ke kreditur yang baru. Sehingga apabila dilihat dari segi bergantinya kreditur maka cessie juga termasuk kedalam ruang lingkup hukum kontrak, sehingga diatur juga oleh ketentuan Buku III KUH Perdata. Karena itu, seperti yang dikatakanScholten, bahwacessiedapat dipandang dalam 2 (dua) jenis yaitu sebagai lembaga hukum perikatan, yakni sebagai pergantian kreditur (kontrak antar kreditur), dan sebagai bagian hukum benda, yakni sebagai pengalihan hak milik.
Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Title: KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI
Description:
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa hak preferensial kreditor yang dilimpahkan cessie terhadap hak jaminan dan untuk menganalisa konsep cessie dalam hak jaminan di Indonesia.
Tesis ini menggunakan metode penelitian normative yang bersifat preskriptif karena menitik beratkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan bahan hokum berupa bahan kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistimatis hukum, dan singkronisasi hukum dengan cara menganiasa hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conseptual aproach).
Hasil Penelitian ini menunjukan menurut teori kausal, keabsahan suatu penyerahan hak milik (levering) tergantung dari sah atau tidaknya pernjanjian obligatoir yang mendasarinya.
Jika perjanjian obligatoirnya sah maka penyerahan hak miliknya juga sah, artinya jika perjanjian jual beli piutangnya sah, maka cessie jugasahdan sebaliknya.
Sedangkan teori yang kedua adalah teori abtsrak dimana sah atau tidaknya tergantung pada perjanjian obiligatoir, artinya dalam hal ini meskipun perjanjian obligatoir yang mendasari suatu perjanjian levering tidak sah, tetapi levering atau pengalihan hak miliknya tetap sah, konsewensinya pemiliknya tidak mempunyai hak revindiactie lagi karena hak milik memang sudah beralih.
Oleh karena hal tersebut maka karena KUH Perdata menggunakan Teori Kausal maka dengan demikian hak prefensial yang dilimpahkan dengan cessie mengenai hak jaminan yang dimilikinya juga ikut beralih dancessie diatur dalam buku mke II KUH Perdata.
Oleh karena itu, lembaga cessie oleh hukum dimasukan kedalam wilayah kerja hukum benda.
Hal ini adalah wajar dikarenakan cessie adalah suatu pengalihan hak, yaitu hak atas piutang, namun demikian ketika piutang berlalih, maka tentusaja pihak kreditur juga berganti dari kreditur yang lama ke kreditur yang baru.
Sehingga apabila dilihat dari segi bergantinya kreditur maka cessie juga termasuk kedalam ruang lingkup hukum kontrak, sehingga diatur juga oleh ketentuan Buku III KUH Perdata.
Karena itu, seperti yang dikatakanScholten, bahwacessiedapat dipandang dalam 2 (dua) jenis yaitu sebagai lembaga hukum perikatan, yakni sebagai pergantian kreditur (kontrak antar kreditur), dan sebagai bagian hukum benda, yakni sebagai pengalihan hak milik.

Related Results

KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. S...
Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Cessie (Cesionaris) dalam Penyelesaian Kredit Macet Rumah Bersubsidi
Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Cessie (Cesionaris) dalam Penyelesaian Kredit Macet Rumah Bersubsidi
Cessie merupakan salah satu cara yang dapat dipakai oleh Bank dalam penyelesaian kredit macet terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang tidak dipasang Hak Tanggungan. K...
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak jaminan sosial tenaga kerja dan penerapan sanksi bagi para pihak yang tidak menyelenggarakan jaminan s...
CESSIE DALAM ARAS IUS AEQUUM PERIKATAN
CESSIE DALAM ARAS IUS AEQUUM PERIKATAN
Cessie (pengalihan piutang) adalah instrumen krusial dalam dinamika kredit dan likuiditas bank, namun praktiknya telah membuka jurang diskrepansi antara kepastian hukum formal dan ...
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
This article intends to examine the social security system in the perspective of Islamic economy. Using literature review, this article cut social security. For that, it can be con...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Pengalihan Cessie Kepada Pihak Ketiga dalam Pemberian Kredit Bank
Pengalihan Cessie Kepada Pihak Ketiga dalam Pemberian Kredit Bank
Dalam lingkungan Perbankan Cessie sering digunakan oleh pihak terkait. Pada Umumnya Pelaksanaan Cessie dalam dunia perbankan yang dikarenakan kreditur lama membutuhkan pembiayaan a...

Back to Top