Javascript must be enabled to continue!
KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI
View through CrossRef
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa hak preferensial kreditor yang dilimpahkan cessie terhadap hak jaminan dan untuk menganalisa konsep cessie dalam hak jaminan di Indonesia.Tesis ini menggunakan metode penelitian normative yang bersifat preskriptif karena menitik beratkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan bahan hokum berupa bahan kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistimatis hukum, dan singkronisasi hukum dengan cara menganiasa hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conseptual aproach).Hasil Penelitian ini menunjukan menurut teori kausal, keabsahan suatu penyerahan hak milik (levering) tergantung dari sah atau tidaknya pernjanjian obligatoir yang mendasarinya. Jika perjanjian obligatoirnya sah maka penyerahan hak miliknya juga sah, artinya jika perjanjian jual beli piutangnya sah, maka cessie jugasahdan sebaliknya. Sedangkan teori yang kedua adalah teori abtsrak dimana sah atau tidaknya tergantung pada perjanjian obiligatoir, artinya dalam hal ini meskipun perjanjian obligatoir yang mendasari suatu perjanjian levering tidak sah, tetapi levering atau pengalihan hak miliknya tetap sah, konsewensinya pemiliknya tidak mempunyai hak revindiactie lagi karena hak milik memang sudah beralih. Oleh karena hal tersebut maka karena KUH Perdata menggunakan Teori Kausal maka dengan demikian hak prefensial yang dilimpahkan dengan cessie mengenai hak jaminan yang dimilikinya juga ikut beralih dancessie diatur dalam buku mke II KUH Perdata. Oleh karena itu, lembaga cessie oleh hukum dimasukan kedalam wilayah kerja hukum benda. Hal ini adalah wajar dikarenakan cessie adalah suatu pengalihan hak, yaitu hak atas piutang, namun demikian ketika piutang berlalih, maka tentusaja pihak kreditur juga berganti dari kreditur yang lama ke kreditur yang baru. Sehingga apabila dilihat dari segi bergantinya kreditur maka cessie juga termasuk kedalam ruang lingkup hukum kontrak, sehingga diatur juga oleh ketentuan Buku III KUH Perdata. Karena itu, seperti yang dikatakanScholten, bahwacessiedapat dipandang dalam 2 (dua) jenis yaitu sebagai lembaga hukum perikatan, yakni sebagai pergantian kreditur (kontrak antar kreditur), dan sebagai bagian hukum benda, yakni sebagai pengalihan hak milik.
Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Title: KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI
Description:
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa hak preferensial kreditor yang dilimpahkan cessie terhadap hak jaminan dan untuk menganalisa konsep cessie dalam hak jaminan di Indonesia.
Tesis ini menggunakan metode penelitian normative yang bersifat preskriptif karena menitik beratkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan bahan hokum berupa bahan kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistimatis hukum, dan singkronisasi hukum dengan cara menganiasa hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conseptual aproach).
Hasil Penelitian ini menunjukan menurut teori kausal, keabsahan suatu penyerahan hak milik (levering) tergantung dari sah atau tidaknya pernjanjian obligatoir yang mendasarinya.
Jika perjanjian obligatoirnya sah maka penyerahan hak miliknya juga sah, artinya jika perjanjian jual beli piutangnya sah, maka cessie jugasahdan sebaliknya.
Sedangkan teori yang kedua adalah teori abtsrak dimana sah atau tidaknya tergantung pada perjanjian obiligatoir, artinya dalam hal ini meskipun perjanjian obligatoir yang mendasari suatu perjanjian levering tidak sah, tetapi levering atau pengalihan hak miliknya tetap sah, konsewensinya pemiliknya tidak mempunyai hak revindiactie lagi karena hak milik memang sudah beralih.
Oleh karena hal tersebut maka karena KUH Perdata menggunakan Teori Kausal maka dengan demikian hak prefensial yang dilimpahkan dengan cessie mengenai hak jaminan yang dimilikinya juga ikut beralih dancessie diatur dalam buku mke II KUH Perdata.
Oleh karena itu, lembaga cessie oleh hukum dimasukan kedalam wilayah kerja hukum benda.
Hal ini adalah wajar dikarenakan cessie adalah suatu pengalihan hak, yaitu hak atas piutang, namun demikian ketika piutang berlalih, maka tentusaja pihak kreditur juga berganti dari kreditur yang lama ke kreditur yang baru.
Sehingga apabila dilihat dari segi bergantinya kreditur maka cessie juga termasuk kedalam ruang lingkup hukum kontrak, sehingga diatur juga oleh ketentuan Buku III KUH Perdata.
Karena itu, seperti yang dikatakanScholten, bahwacessiedapat dipandang dalam 2 (dua) jenis yaitu sebagai lembaga hukum perikatan, yakni sebagai pergantian kreditur (kontrak antar kreditur), dan sebagai bagian hukum benda, yakni sebagai pengalihan hak milik.
Related Results
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. S...
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
This article intends to examine the social security system in the perspective of Islamic economy. Using literature review, this article cut social security. For that, it can be con...
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial. Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningka...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
Abstract One of the authentic deeds that can be used as a basis for the transfer of land rights is a court decision. Based on statements from sources from the Pontianak National La...
Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial
Tanggungjawab Hukum Perusahaan Akibat Tidak Didaftarkannya Tenaga Kerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial
Perwujudan jaminan sosial bagi warga negara dilaksanakan oleh negara dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu jaminan sosial yang diberikana oleh negara adalah jaminan sosu...
PENGARUH PERALIHAN BIAYA DAN KUALITAS PRODUK TERHADAP LOYALITAS PELANGGAN INDOSAT DI SUKABUMI
PENGARUH PERALIHAN BIAYA DAN KUALITAS PRODUK TERHADAP LOYALITAS PELANGGAN INDOSAT DI SUKABUMI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Peralihan Biaya dan Kualitas Produk Terhadap Loyalitas Pelanggan (Studi Kasus Pada pelanggan Indosat Di Sukabumi) Metode peneliti...
Jaminan Hukum Bagi Hak Asasi Manusia di Era Digital Negara Indonesia
Jaminan Hukum Bagi Hak Asasi Manusia di Era Digital Negara Indonesia
Globalisasi membawa kemajuan pada masyarakat digital. Setiap orang dapat mendapatkan informasi dengan muda tanpa terbatas ruang, waktu dan tempat. Hal ini menyebabkan persoalan te...

